Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Deposito
Roy Martin Diperiksa Penyidik, Terkait Kasus Deposito 6 Miliar Bank Permata
Wednesday 17 Jul 2013 00:42:15
 

Gedung Bundar JAMPIDSUS Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito PT Pengembangan Pariwisata (PT PPB) Bali (Persero) atau Bali Tour Development Corporation (PT BTDC) sebesar Rp 6 miliar di Bank Permata.

"Dari pukul 09:00 WIB diperiksa saksi Roy Martin Wibisono, Direktur Utama PT. Royal Pacific Nusantara yang pada pokoknya terkait dengan hubungan usaha (bisnis) dengan PT. PPB (BTDC), dimana terdapat keuntungan dari perusahaan saksi yang seharusnya untuk PT. PPB (BTDC)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kejagung) Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Selasa (16/7) di Jakarta.

Dijelaskan Untung, bahwa telah terjadi pemanfaatan. "Diduga telah dimanfaatkan oleh PT. Incor Energy," jelas Untung.

"Adapun Tersangka DN, Mantan Kepala Bank Permata cabang Kenari tidak hadir karena masih dalam perawatan Rumah Sakit Premier Jatinegara, dari tanggal 15 Juli 2013 sampai dengan sekarang, sedangkan tersangka S, mantan Direktur Keuangan PT. PPB (BTDC) memohon untuk dijadwalkan pemeriksaannya pada hari Rabu 17 Juli 2013," pungkas Untung.

Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan Solichin sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-78/F.2/Fd.1/06/2013 tanggal 28 Juni 2013 dan untuk tersangka Dwika Nofiarti telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-77/F.2/Fd.1/06/2013 tanggal 28 Juni 2013.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2