JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito PT Pengembangan Pariwisata (PT PPB) Bali (Persero) atau Bali Tour Development Corporation (PT BTDC) sebesar Rp 6 miliar di Bank Permata.
"Dari pukul 09:00 WIB diperiksa saksi Roy Martin Wibisono, Direktur Utama PT. Royal Pacific Nusantara yang pada pokoknya terkait dengan hubungan usaha (bisnis) dengan PT. PPB (BTDC), dimana terdapat keuntungan dari perusahaan saksi yang seharusnya untuk PT. PPB (BTDC)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kejagung) Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Selasa (16/7) di Jakarta.
Dijelaskan Untung, bahwa telah terjadi pemanfaatan. "Diduga telah dimanfaatkan oleh PT. Incor Energy," jelas Untung.
"Adapun Tersangka DN, Mantan Kepala Bank Permata cabang Kenari tidak hadir karena masih dalam perawatan Rumah Sakit Premier Jatinegara, dari tanggal 15 Juli 2013 sampai dengan sekarang, sedangkan tersangka S, mantan Direktur Keuangan PT. PPB (BTDC) memohon untuk dijadwalkan pemeriksaannya pada hari Rabu 17 Juli 2013," pungkas Untung.
Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan Solichin sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-78/F.2/Fd.1/06/2013 tanggal 28 Juni 2013 dan untuk tersangka Dwika Nofiarti telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-77/F.2/Fd.1/06/2013 tanggal 28 Juni 2013.(bhc/mdb) |