Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Miras
Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
2021-11-09 08:33:53
 

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis, menanggapi perihal Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 mengenai peningkatan jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.

Peraturan di atas merubah ketetapan sebelumnya yaitu Permendag Nomor 20 Tahun 2014 mengenai izin impor MMEA dengan batas maksimal 1.000 ml menjadi sebanyak 2.250 ml atau 3 botol @750 ml.

"Permendag mengenai impor minuman alkohol (Minol) yang disahkan tersebut cenderung memihak kepentingan wisatawan asing, serta merugikan anak bangsa dan pendapatan negara," tegas Kiai Cholil.

Analisa Kiai Cholil, ketetapan Permendag sebelumnya sejalan dengan kebijakan Menteri Keuangan yang memberikan pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor hanya untuk 1 liter MMEA.

Selain itu, Pengasuh Ponpes Cendekia Amanah, Depok Jawa barat ini melihat, dengan terjadinya peningkatan jumlah izin bawaan minol dengan maksimal 1.000 ml menjadi 2.500 ml mengakibatkan menurunkan pendapatan negara. Sebab, adanya kebijakan kelonggaran mengacu pada peraturan baru yaitu Permendag No. 20 tahun 2021.

Lebih lanjut, Kiai Cholil menuturkan, pada akhirnya masyarakat Indonesia maupun wisatawan asing akan menganggap hal yang biasa saat keluar negeri membawa Minol dengan jumlah yang lebih banyak.

Dalam catatan Kiai Cholil, pada Permendag 20/2021 halaman 671 terdapat ketentuan peralihan pada Pasal 52 huruf (i) yang menyatakan pengecualian impor minuman beralkohol sebagai barang bawaan untuk dikonsumsi sendiri.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 493).

Di samping itu, Peraturan Menteri Perdagangan tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir pada Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014.

Kata pengajar Universitas Indonesia ini, Peraturan tersebut menyatakan masih berlakunya Impor Minuman Beralkohol sebagai barang bawaan untuk dikonsumsi sendiri. Dengan memperhatikan bahwa barang tersebut tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Desember 2021.

"Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara. Di samping itu, pembahasan RUU minuman keras/ beralkohol segera dibahas dan dituntaskan," kata Kiai Cholil.(IsyatamiAulia/Angga/MUI/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2