JAKARTA, Berita HUKUM - Vakum sejak Kamis (17/1) lalu karena banjir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan taringnya. Baru saja lembaga pimpinan Abraham Samad menahan koruptor. Kali ini, Senin (21/1) yang menjadi korbannya adalah M Sofyan, mantan Inspektur Jendral Kementerian Pendidikan Nasional. Penahanan ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dalam kasus proyek proyek pengelolaan anggaran di Itjen Departemen Pendidikan Nasional Tahun Anggaran 2009.
Johan Budi SP, Juru Bicara KPK membenarkan bahwa pihaknya baru saja menahan Sofyan. Ia diduga telah melakukan penyelewengan jabatan dalam proyek itu. Demi pengembangan lebih lanjut, lembaga superbody ini menahan Sofyan selama 20 hari ke depan. "Di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Penahanan selama 20 hari untuk tersangka MS (M Sofyan)," ujar Johan di gedung KPK.
Penahan ini karena KPK sudah mencium adanya kerugian yang dialami negara terhadap kasus itu. Memang betul, setelah KPK menelusuri dan melacak keterlibatan M Sofyan, benar adanya kalalaian Sofyan menyelewengkan dana. Sofyan yang menggunakan anggaran yang seharusnya untuk pengawasan Diknas untuk 9 tahun justru dimanfaatkan untuk pribadi.
"Yang barsangkutan telah menyalahi aturan. Seharusnya anggaran itu untuk pengawasan Diknas pendidikan 9 tahun," tambah Johan.
KPK menjerat Sofyan dengan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan anggaran di Itjen Kemendiknas tahun 2009 yang tidak sesuai penggunaan. Akibat tingkahnya itu, Negara diperkirakan rugi hingga Rp 36 miliar.(bhc/din) |