Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus di Kemendiknas
Rugikan Negara Rp 36 Miliar, KPK Tahan Irjen Kemendiknas
Monday 21 Jan 2013 22:29:53
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Vakum sejak Kamis (17/1) lalu karena banjir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan taringnya. Baru saja lembaga pimpinan Abraham Samad menahan koruptor. Kali ini, Senin (21/1) yang menjadi korbannya adalah M Sofyan, mantan Inspektur Jendral Kementerian Pendidikan Nasional. Penahanan ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dalam kasus proyek proyek pengelolaan anggaran di Itjen Departemen Pendidikan Nasional Tahun Anggaran 2009.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK membenarkan bahwa pihaknya baru saja menahan Sofyan. Ia diduga telah melakukan penyelewengan jabatan dalam proyek itu. Demi pengembangan lebih lanjut, lembaga superbody ini menahan Sofyan selama 20 hari ke depan. "Di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Penahanan selama 20 hari untuk tersangka MS (M Sofyan)," ujar Johan di gedung KPK.

Penahan ini karena KPK sudah mencium adanya kerugian yang dialami negara terhadap kasus itu. Memang betul, setelah KPK menelusuri dan melacak keterlibatan M Sofyan, benar adanya kalalaian Sofyan menyelewengkan dana. Sofyan yang menggunakan anggaran yang seharusnya untuk pengawasan Diknas untuk 9 tahun justru dimanfaatkan untuk pribadi.

"Yang barsangkutan telah menyalahi aturan. Seharusnya anggaran itu untuk pengawasan Diknas pendidikan 9 tahun," tambah Johan.

KPK menjerat Sofyan dengan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan anggaran di Itjen Kemendiknas tahun 2009 yang tidak sesuai penggunaan. Akibat tingkahnya itu, Negara diperkirakan rugi hingga Rp 36 miliar.(bhc/din)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2