Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kasus Hambalang
Ruhut: Anas Baru Sadar Siapa Dirinya
Saturday 11 Jan 2014 14:09:51
 

Ruhut Sitompul saat di acara Rapimnas, Minggu (17/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul menilai, ucapan terimakasih mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kepada Ketua Dewan pembina Demokrat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sesaat sebelum di jebebloskan kedalam rutan KPK merupakan pernyataan yang tulus dari Anas setelah menyadari atas kekeliruannya.

"Kita ambil positifnya saja, mungkin Anas waktu menyatakan itu, dia baru sadar, siapa sih Anas, kalau enggak masuk Demokrat, siapa Gede Pasek kalau tidak masuk, apalagi si (TRI) yang dari Cilacap, tapi nyatanya udah kalah beken, itu kan fakta, jadi bersyukurlah dengan Pak SBY. Siapapun akan berterimakasih," kata Ruhut di Cikini, Jakarta pusat, Sabtu (11/01/14).

Menurut Ruhut, Partai Demokrat tidak marah dengan ucapan Anas yang terkesan menyindir Presiden SBY yang notabenenya adalah Ketua Umum Partai Demokrat.

"Tidak, malah aku salut dia begitu tenang, tapi sayang, kesempatan yang diberikan dia, tujuh tahun tidak dimanfaatkan,” tukas Ruhut.

Ruhut mengatakan, SBY merupakan sosok yang tegas yang tidak pernah melindungi para koruptor.

“Kalau memang ada kaitanya dengan korupsi tidak akan dilindungi, Pak SBY tidak akan main-main," ujar Ruhut.

Ketika ditanya apakah Demokrat akan melindungi Ibas Yudhoyono jika diperiksa KPK?

Ruhut mengaku tidak mau berandai-andai. Menurut Ruhut, Ibas sama sekali tidak terlibat.

"Kita nggak baik mengandai-andai. Siapapun tak akan kami lindungi tapi jangan berandai-jangan. Tapi saya katakan Ibas 100 persen nggak terlibat," pungkas Ruhut.(bhc/lt7/dar)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2