Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Partai Demokrat
Ruhut Merasa tak Perlu Buktikan Tudingannya
Tuesday 13 Sep 2011 00:43:52
 

Ruhut Sitompul (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tergugat Ruhut Sitompul merasa tidak perlu membuktikan tudingannya bahwan para aktivis yang tergabung dalam Pokja 50 sebagai anak PKI. Kepala Departemen komunikasi Partai Demokrat melalui kuasa hukumnya dengan tegas menyatakan tidak mengajukan saksi maupun ahli untuk membantah tudingan para penggugat.

"Kami tidak mengajukan saksi atau ahli," kata kuasa hukum Ruhut, Marianus, saat sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Pusat, Senin (12/9), seperti dikutip mediaindonesia.com.

Ruhut digugat Pokja Petisi 50, karena merasa dihina. Ruhut menuding pihak yang menolak mantan Presiden Soeharto untuk dinobatkan sebagai pahlawan adalah anak PKI. Pernyataan Ruhut dinilai merugikan Pokja 50 secara material dan immaterial. Faktanya, para pihak yang menolak mantan Presiden Soeharto sebagai pahlawan bukanlah anak PKI.

Dalam gugatannya, para penggugat meminta ganti rugi material sebesar Rp 131.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp 62 miliar.

Marianus mengatakan tidak ada yang perlu dibuktikan dari pihak Ruhut. Beban untuk membuktikan perkara, imbuhnya, ada pada pihak penggugat. "Dalil dari saksi atau ahli yang dihadirkan penggugat tidak relevan. Jadi, beban pembuktiannya ada pada penggugat," ujarnya.

Majelis hakim memutuskan menunda sidang dan akan melanjutkannya dua pekan mendatang dengan agenda kesimpulan.(mic/wmr)



 
   Berita Terkait > Partai Demokrat
 
  Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
  Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
  Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
  Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2