Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Partai Demokrat
Ruhut Merasa tak Perlu Buktikan Tudingannya
Tuesday 13 Sep 2011 00:43:52
 

Ruhut Sitompul (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tergugat Ruhut Sitompul merasa tidak perlu membuktikan tudingannya bahwan para aktivis yang tergabung dalam Pokja 50 sebagai anak PKI. Kepala Departemen komunikasi Partai Demokrat melalui kuasa hukumnya dengan tegas menyatakan tidak mengajukan saksi maupun ahli untuk membantah tudingan para penggugat.

"Kami tidak mengajukan saksi atau ahli," kata kuasa hukum Ruhut, Marianus, saat sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Pusat, Senin (12/9), seperti dikutip mediaindonesia.com.

Ruhut digugat Pokja Petisi 50, karena merasa dihina. Ruhut menuding pihak yang menolak mantan Presiden Soeharto untuk dinobatkan sebagai pahlawan adalah anak PKI. Pernyataan Ruhut dinilai merugikan Pokja 50 secara material dan immaterial. Faktanya, para pihak yang menolak mantan Presiden Soeharto sebagai pahlawan bukanlah anak PKI.

Dalam gugatannya, para penggugat meminta ganti rugi material sebesar Rp 131.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp 62 miliar.

Marianus mengatakan tidak ada yang perlu dibuktikan dari pihak Ruhut. Beban untuk membuktikan perkara, imbuhnya, ada pada pihak penggugat. "Dalil dari saksi atau ahli yang dihadirkan penggugat tidak relevan. Jadi, beban pembuktiannya ada pada penggugat," ujarnya.

Majelis hakim memutuskan menunda sidang dan akan melanjutkannya dua pekan mendatang dengan agenda kesimpulan.(mic/wmr)



 
   Berita Terkait > Partai Demokrat
 
  Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
  Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
  Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
  Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2