JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tergugat Ruhut Sitompul merasa tidak perlu membuktikan tudingannya bahwan para aktivis yang tergabung dalam Pokja 50 sebagai anak PKI. Kepala Departemen komunikasi Partai Demokrat melalui kuasa hukumnya dengan tegas menyatakan tidak mengajukan saksi maupun ahli untuk membantah tudingan para penggugat.
"Kami tidak mengajukan saksi atau ahli," kata kuasa hukum Ruhut, Marianus, saat sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Pusat, Senin (12/9), seperti dikutip mediaindonesia.com.
Ruhut digugat Pokja Petisi 50, karena merasa dihina. Ruhut menuding pihak yang menolak mantan Presiden Soeharto untuk dinobatkan sebagai pahlawan adalah anak PKI. Pernyataan Ruhut dinilai merugikan Pokja 50 secara material dan immaterial. Faktanya, para pihak yang menolak mantan Presiden Soeharto sebagai pahlawan bukanlah anak PKI.
Dalam gugatannya, para penggugat meminta ganti rugi material sebesar Rp 131.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp 62 miliar.
Marianus mengatakan tidak ada yang perlu dibuktikan dari pihak Ruhut. Beban untuk membuktikan perkara, imbuhnya, ada pada pihak penggugat. "Dalil dari saksi atau ahli yang dihadirkan penggugat tidak relevan. Jadi, beban pembuktiannya ada pada penggugat," ujarnya.
Majelis hakim memutuskan menunda sidang dan akan melanjutkannya dua pekan mendatang dengan agenda kesimpulan.(mic/wmr)
|