Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Ruhut Sitompul: PKS Hukum Fahri Hamzah
Wednesday 16 Nov 2011 18:56:00
 

Ruhut Sitompul (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul punya pendapat sendiri soal rotasi Fahri Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR dipindahkan ke Komisi VI yang mengawasi bidang BUMN. Kepindahan Fahri tersebut konon disebut-sebut sebagai hukuman bagi Fahri karena pernah mengusulkan untuk membubarkan KPK.

"Menurut saya pribadi, itu sebuah punishment. Sebab, dia (Fahri Hamzah) itu membuat kredibilitas DPR turun dengan usulannya untuk membubarkan KPK. Dia melawan arus, karena statement yang tidak prorakyat itu,” kata Ruhut kepada wartawan di gedung DPR, Rabu (16/11).

Menurut Ruhut, Presiden SBY tidak pernah ikut campur soal masalah ini. Hukuman itu murni diberikan PKS terhadap Fahri. Selain DPR, statement Fahri tersebut juga telah membuat rakyat tidak simpatik lagi terhadap PKS. "Itu murni dari PKS, karena polling PKS turun. Statement itu yang membuat rakyat tidak simpatik, sebab PKS selalu mencitrakan diri sebagai partai paling suci. Jika memang suci yang artinya bersih, sebaiknya PK harus mendukung KPK, bukan membubarkannya,” imbuh dia.

Menanggapi pernyataan Ruhut Sitompul itu, Ketua DPP PKS Bidang Advokasi Hukum dan HAM Aboebakar Alhabsy meminta politisi lain tidak mencampuri kebijakan partai lain. “Jangan mengurus dapur orang lain. Bang Ruhut tidak mengerti kondisi internal PKS, jangan bikin penilaian sendiri,” ujarnya.(tnc/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2