Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Ruhut Sitompul: PKS Hukum Fahri Hamzah
Wednesday 16 Nov 2011 18:56:00
 

Ruhut Sitompul (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul punya pendapat sendiri soal rotasi Fahri Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR dipindahkan ke Komisi VI yang mengawasi bidang BUMN. Kepindahan Fahri tersebut konon disebut-sebut sebagai hukuman bagi Fahri karena pernah mengusulkan untuk membubarkan KPK.

"Menurut saya pribadi, itu sebuah punishment. Sebab, dia (Fahri Hamzah) itu membuat kredibilitas DPR turun dengan usulannya untuk membubarkan KPK. Dia melawan arus, karena statement yang tidak prorakyat itu,” kata Ruhut kepada wartawan di gedung DPR, Rabu (16/11).

Menurut Ruhut, Presiden SBY tidak pernah ikut campur soal masalah ini. Hukuman itu murni diberikan PKS terhadap Fahri. Selain DPR, statement Fahri tersebut juga telah membuat rakyat tidak simpatik lagi terhadap PKS. "Itu murni dari PKS, karena polling PKS turun. Statement itu yang membuat rakyat tidak simpatik, sebab PKS selalu mencitrakan diri sebagai partai paling suci. Jika memang suci yang artinya bersih, sebaiknya PK harus mendukung KPK, bukan membubarkannya,” imbuh dia.

Menanggapi pernyataan Ruhut Sitompul itu, Ketua DPP PKS Bidang Advokasi Hukum dan HAM Aboebakar Alhabsy meminta politisi lain tidak mencampuri kebijakan partai lain. “Jangan mengurus dapur orang lain. Bang Ruhut tidak mengerti kondisi internal PKS, jangan bikin penilaian sendiri,” ujarnya.(tnc/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2