Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi III
Ruhut dan Yani Saat RDP DPR Saling Emosi
Monday 11 Jun 2012 19:03:31
 

Ruhut Sitompul (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Anggota Dewan, yang seharusnya menunjukkan sikap-sikap intelektual dan cerdas, malah bersikap emosi saat rapat berlangsung. Peristiwa itu terjadi di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III bersama Kejaksaan Agung, yang baru sore tadi berlangsung. Ruhut Sitompul dan Ahmad Yani merupakan dua anggota dewan yang dimaksud.

”Diam kau Ruhut, saya sedang bicara. Saya minta agar Ruhut keluar dari rapat ini,“ bentak Yani, yang menunjuk Ruhut, dalam rapat sidang Komisi III DPR, Senin (11/6).

Peristiwa anggota dewan dan pilihan orang-orang partai itu terjadi ketika Ahmad Yani menyinggung kasus-kasus yang belum selesai ditangani Kejaksaan Agung. Bermula saat Ruhut menyela omongan Yani dengan kata-kata “Mantab, Lanjutkan. Oke.” Kemudian Yani pun menyambut Ruhut hingga suasana tampak tegang, ”Keluar kalau kau berani, mari kita selesaikan di luar.”

Yani pun memutuskan keluar secara penuh emosi, sambil mengajak Ruhut untuk menyelesaikan masalahnya di luar ruang sidang. Ruhut enggan mengikuti permintaan koleganya tersebut. Ruhut pun mencetus, “Kamu sama saja bangunin macan tidur.” (bhs/frd)



 
   Berita Terkait > Komisi III
 
  Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
  Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
  Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
  Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
  Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2