Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Ledakan
Rukan Warga Inggris Meledak di Cilandak
2016-07-15 16:25:45
 

Tampak Petugas Kepolisian saat mengidentifikasi di lokasi Rukan yang rusak karena Ledakan di Cilandak, Jakarta Selatan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terjadi ledakan di sebuah kantor PT. AHT Group AG Konsultan di jalan Kramat Batu No 1A RT 004/06 Kelurahan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan. Rumah Kantor (Rukan) itu dikontrak oleh David Pieter, warga Inggris sebagai kantor konsultan.

Kapolsek Cilandak, Kompol Sujanto mengatakan bahwa, peristiwa tersebut terjadi diduga akibat ledakan sebuah tabung gas ukuran 12 Kg. "Telah terjadi ledakan yang diduga disebabkan oleh tabung gas ukuran 12 kg," ujarnya, Jumat (15/7).

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan saksi Tomy Gatot Sampurno, saat ia sedang tidur mendengar bunyi ledakan dari luar rumah. Setelah dilihat keluar, ternyata ledakan berasal dari depan rumahnya, yakni dari kantor PT. AHT Group Konsultan. Melihat kejadian itu, saksi langsung melaporkan ke Polsek Cilandak.

Akibat peristiwa tersebut, pintu pagar besi rumah itu jebol, pintu ruang tamu hancur. Selain itu, dapur dan sejumlah jendela juga hancur serta beberapa kaca di rumah yang dua lantai itu berantakan.

Kapolsek memastikan tidak ada korban jiwa akibat ledakan. Hanya saja suara yang muncul akibat ledakan terdengar cukup kuat. "Untungnya rumah dalam keadaan kosong, sehingga tidak ada korban jiwa maupun luka," katanya.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2