Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Bangunan Ini Disegel
Ruko Milik Anggota Dewan DPR RI Disegel
Friday 03 Aug 2012 05:23:26
 

Ilustrasi, (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bangunan milik Eko Hendro Purnomo atau yang di kenal dengan Eko Patrio di Jalan Cipinang Indah Raya, RT 001 RW 013, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, yang sedang dalam proses pembangunan, hari ini disegel Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Timur.

Kepala Seksi Penertiban Bangunan Sudin P2B Jakarta Timur Yarneddy mengatakan, bangunan tersebut disegel karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007 tentang tata ruang. "Kami mengeluarkan IMB sesuai dengan tata ruang. IMB-nya kantor dan fasilitas, tetapi tingginya tidak segitu. Harusnya cuma tiga lantai, tetapi dibangun empat lantai," ujar Yarneddy kepada wartawan di lokasi penyegelan, Rabu (1/8).

Yarneddy mengatakan, di lokasi bangunan yang sedang dikerjakan itu, menurut rencana tata ruang, juga akan dibangun jalan. Bangunan milik Eko Patrio tersebut saat ini berdiri di atasnya. "Posisi pembangunannya juga ada rencana pembuatan jalan dari tata ruang. Bangunan ini juga luasnya sudah melebihi ketentuan," kata Yarneddy.

Terakhir, Yarneddy mengatakan, untuk sementara tidak boleh ada aktivitas pekerjaan dari para pekerja di bangunan milik pelawak yang juga menjadi anggota Komisi X DPR itu. Pada tembok bangunan juga sudah diberi tanda segel.

"Untuk sementara tidak boleh ada aktivitas pekerjaan. Para pekerja di sini untuk sementara tanggung jawab pemilik bangunan," kata Yarneddy.(bhc/net/rt)



 
   Berita Terkait > Bangunan Ini Disegel
 
  Ruko Milik Anggota Dewan DPR RI Disegel
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2