Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Rumah Cagub Incumbent Dibakar Massa
Wednesday 21 Dec 2011 00:38:44
 

Abraham Octavianus Ataruri (Foto: Ist)
 
MANOKWARI (BeritaHUKUM.com) – Rumah mantan Gubernur Papua Barat yang terpilih kembali, Abraham Octavianus Ataruri, dibakar massa, Selasa (20/12) pukul 15.30 WIT. Empat bangunan di Jalan Rendani, Manokwari itu serta sembilan mobil dan 20 sepeda motor hangus terbakar.

Berulang kali terdengar ledakan dari rumah yang terbakar. Tidak ada mobil pemadam kebaran yang datang, karena jalan diblokade menggunakan batang pohon. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, karena penghuni rumah menyelamatkan diri dengan motor boat.

Sebelum pembakaran tersebut, ratusan massa pendukung Dominggus Mandacan memblokade jalan. Mereka tiba-tiba berlarian masuk ke rumah pribadi Abraham yang dijaga polisi. Massa memaksa masuk dan membakar bangunan serta kendaraan yang diparkir di halaman.

Aksi anarkis massa pendukung pasangan Dominggus Mandacan-Origenes Nauw itu, dipicu rasa kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan tiga kandidat, sehingga pasangan Abraham O Atururi-Rahimin Katjong dinyatakan sah sebagai pemenang pemilikada Papua Barat 2011.

Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan para pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Provinsi Papua Barat di gedung MK, Jakarta, Senin (19/12). Dalam pokok perkara, permohonan pihak terkait II tidak dapat diterima dan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Amar putusan perkara Nomor 119/PHPU.D-IX/2011 itu, dibacakan Ketua MK Mahfud MD.

Pada intinya, MK menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak terbukti menurut hukum. Salah satunya terkait dalil tentang mobilisasi uang yang bersumber dari uang pribadi, dana Otsus, maupun dana hibah yang dilakukan dengan beberapa cagub-cawagub.

Pemohon dalam perkara tersebut terdiri dari tiga pasangan cagub-cawagub Papua Barat. Mereka adalah: pasangan calon nomor urut dua Dominggus Mandacan-Origenes Nauw, pasangan calon nomor urut satu Wahidin Puarada-Herman Donatus Pelix Orisoe, serta pasangan calon nomor urut empat George Celcius Auparay-Hassan Ombaier.

Sedangkan sebagai pihak terkait dalam perkara ini ialah pasangan calon nomor urut tiga Abraham Octavianus Atururi-Rahimin Katjong (Pihak Terkait I) dan bakal pasangan calon Yusak Samuel Bisi Wonatorey-Ismail Sirfefa (Pihak Terkait II).(kpc/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2