Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kekerasan Terhadap Wartawan
Rumah Kontrakan Wartawan Dibakar, Korban Dianiaya
Thursday 15 Nov 2012 18:21:01
 

Police Line dirumah kontrakan milik Rahman setelah rumahnya dibakar, Kamis (15/11).(Foto: Ist)
 
AMBON, Berita HUKUM - Rumah kontrakan milik seorang jurnalis, Rahman (30) di kawasan Batu Merah Dalam, Kecamatan Sirimau, Ambon Kamis (15/11) sekitar pukul 01.30 WIT dibakar sejumlah orang tidak dikenal. Peristiwa tersebut terjadi saat tiga penghuni kontrakan yang juga kerabat dekat jurnalis ini tengah tertidur lelap.

Saat itu, sejumlah orang tidak dikenal merengsek mendekati rumah kontrakan tersebut dan membakarnya. Beruntung rumah tersebut tidak seluruhnya terbakar, karena seorang tetangga korban yang sempat melihat adanya kobaran api, langsung berusaha memadamkan api yang saat itu baru membakar sebuah kamar di rumah tersebut.

Seorang saksi mata, MT (25) yang sempat melihat pembakaran tersebut dilakukan, menuturkan saat itu dirinya hendak buang air kecil, tiba-tiba ia melihat sejumlah orang tidak dikenal merangsek ke rumah tersebut dan langsung membakarnya.

“Saat itu saya hendak buang air kecil, saya lalu melihat ada beberapa orang yang mendekati rumah tersebut dan membakarnya. Saya sempat dilempari oleh mereka, setelah mereka kabur saya lalu membangunkan teman-teman saya untuk memadamkan api,” ujarnya.

Setelah mendengar informasi rumah kontrakannya dibakar, korban yang saat itu sedang tidur di rumah kerabatnya yang hanya beberapa meter dari rumah kontrakannya, lalu bergegas menuju tempat kejadian perkara.

Selain kamar di rumah kontrakannya dibakar, korban yang saat itu hendak menjemput aparat Polisi di depan jalan raya pun masih dikeroyok preman yang diduga pelaku pembakaran rumah kontrakan tersebut. Rahman pun mengadukan masalah tersebut kepada Polisi. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis Polisi di lokasi kejadian.(kmp/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kekerasan Terhadap Wartawan
 
  Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
  Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
  AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
  Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
  Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2