ACEH, Berita HUKUM - Na'as, rumah semi permanen milik M. Aziz (52) warga Lorong Bate Puteh, Desa Geumata, Lhoksukon, Aceh Utara ludes diamuk api. Diduga, api dipicu dari obat nyamuk yang lupa dimatikan oleh pemilik rumah.
Musibah kebakaran itu terjadi sekira pukul 10:00 WIB pagi, awalnya diketahui Irwansyah (38), yang merupakan penyewa kamar rumah tersebut, bersama dua rekannya. Tak berselang lama, satu unit mobil pemadam kebakaran dibantu oleh warga untuk menjinakkan api. Namun api tertalu besar dan sulit dipadamkan, sehingga dengan hitungan menit, satu unit rumah semi permanen itupun ludes dilalap si jago merah.
"Akibat peristiwa kebakaran ini, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Gatot Sujono melalui Kapolsek Lhoksukon AKP Razali, kepada wartawan, Jum'at (14/6).
Amatan pewarta BeritaHUKUM.com di lokasi, peristiwa kebakaran itu menjadi tontonan warga juga pelintas jalan nasional Medan-Banda Aceh, hingga situasi lalulintas menjadi macet selama beberapa jam lamanya.(bhc/sul)
|