JAKARTA, Berita HUKUM - Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara menyita 3 senpi dari rumah sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Pulau Kapuk, Mekar Mukti, Cikarang, Jawa Barat. Petugas menyita tiga senpi dari rumah kontrakan, Ajang Supratna alias Oseng, 43 itu, satu diantaranya pistol rakitan, sisanya dua Air Shoft Gun.
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Afrizal mengatakan, penangkapan sindikat curanmor itu berawal dari tersangka Ismi, 23 tahun, yang ditangkap usai beraksi menggasak motor Xeon milik HD, di Teluk Gong, Jalan Teri, Penjaringan, Jakarta Utara. “Pelaku kepergok anggota saat bertugas, setelah dilakukan pendalaman tersangka mengaku rekannya ada di kawasan Cikarang,” kata Kapolsek.
Dipimpin Kanit Reskrim, AKP RM Jauhari, kemudian melakukan pengejaran. Petugas lalu menggrebek rumah kontrakan tersangka Oseng di Kampung Pulau Kapuk, Mekar Mukti, Cikarang. Dari rumah itu petugas menyita 3 pucuk senpi rakitan jenis pistol menggunakan peluru tajam kaliber 5,5 mm, dan dua pistol jenis FN Air Shof Gun menggunakan peluru gotri tembaga.
“Air Sof Gun itu tidak memiliki izin anggota Perbakin. Sementara senpi rakitan itu jenis M16 yang menggunakan peluru tajam 5,5 mm,” ujar Kapolsek.
Selain mengamankan 3 senpi, dua peluru tajam, satu kotak peluru gotri tembaga, juga disita satu set kunci leter T dan tiga sepeda motor, sebagaimana yang dirilis oleh Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (28/8).
“Kasus ini masih di kembangkan karena dua rekan pelaku identitasnya . Para tersangka setiap beraksi sudah kita ketahui. Mereka ini beraksi selalu menggunakan senpi dan sudah 30 kali beraksi,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku jerat pasal UU darurat thn 1951 Pasal 1 ayat 1, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman diatas 5 tahun penjara.(dhm/bhc/sya) |