JAKARTA, Berita HUKUM - DPR menyebutkan terjadinya kerusakan lingkungan dikarenakan banyak pihak dalam pelaksanaan pembangunan kurang taat asas.
“Seperti ada aturan dalam mendirikan jangan membangun disemua lahan, tapi harus disisakan sekitar 30 persen untuk resapan, sehingga kalau hujan tidak banjir, tapinya semuanya dibangun, sehingga tidak ada tanah yang tersisa,” kata Wakil ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja di Jakarta, Minggu (10/2).
Ini umumnya dilakukan perusahan besar sehingga 90 persen pembangunan tidak memenuhi persyaratan lingkungan.
Namun tidak ada tindakan yang berarti, bahkan ada sebuah hotel membangun melebihi koefisien, tapi karena sudah terlanjur dibangun mau diapakan lagi, paling didenda.
Bangunan semacam itulah yang mestinya dibongkar kata dia, tapi tidak dilakukan. Kelemahan kita ada disana, ucap dia.
Kasus alih fungsi lahan pertanian untuk permukiman atau pabrik menurutnya hal semacam itu sebenarnya tidak boleh terjadi, kalau ada upaya pengalihan harus persetujuan presiden.
Semua pimpinan daerah pun kata dia, sebenarnya sependapat ikut mengembangkan kondisi lingkungan, namun dalam prakteknya banyak yang dilanggar karena berbagai kepentingan. Asas yang telah disepakati bersama cenderung hanya jadi pajangan.(rm/ipb/bhc/opn) |