Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi II
Rusaknya Lingkungan Lantaran Kurang Taat Asas
Sunday 10 Mar 2013 17:39:15
 

Wakil ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR menyebutkan terjadinya kerusakan lingkungan dikarenakan banyak pihak dalam pelaksanaan pembangunan kurang taat asas.

“Seperti ada aturan dalam mendirikan jangan membangun disemua lahan, tapi harus disisakan sekitar 30 persen untuk resapan, sehingga kalau hujan tidak banjir, tapinya semuanya dibangun, sehingga tidak ada tanah yang tersisa,” kata Wakil ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja di Jakarta, Minggu (10/2).

Ini umumnya dilakukan perusahan besar sehingga 90 persen pembangunan tidak memenuhi persyaratan lingkungan.

Namun tidak ada tindakan yang berarti, bahkan ada sebuah hotel membangun melebihi koefisien, tapi karena sudah terlanjur dibangun mau diapakan lagi, paling didenda.

Bangunan semacam itulah yang mestinya dibongkar kata dia, tapi tidak dilakukan. Kelemahan kita ada disana, ucap dia.

Kasus alih fungsi lahan pertanian untuk permukiman atau pabrik menurutnya hal semacam itu sebenarnya tidak boleh terjadi, kalau ada upaya pengalihan harus persetujuan presiden.

Semua pimpinan daerah pun kata dia, sebenarnya sependapat ikut mengembangkan kondisi lingkungan, namun dalam prakteknya banyak yang dilanggar karena berbagai kepentingan. Asas yang telah disepakati bersama cenderung hanya jadi pajangan.(rm/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Komisi II
 
  Panas! Menpan RB Yuddy Bertengkar Sama Politikus PDIP
  Komisi II Akan Panggil KPU dan Bawaslu
  Komisi II Bertekad Tuntaskan RUU Pilkada Pada Masa Sidang Sekarang
  DPR Desak Bawaslu Segera Bentuk Mitra PPL
  Komisi II Apresiasi Kinerja DKPP
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2