Melalui RUU pelarangan tindakan "kurang ajar" terhadap pemerintah, pejabat, dan masyarakat Rusia, pelanggar perdana akan" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Rusia
Rusia Loloskan RUU Pelarangan Tindakan 'Kurang Ajar' terhadap Pemerintah
2019-03-09 09:53:05
 

 
RUSIA, Berita HUKUM - Parlemen Rusia meloloskan dua rancangan undang-undang (RUU) yang melarang tindakan "kurang ajar" terhadap pemerintah dan melarang penyebaran "berita bohong".

Melalui RUU pelarangan tindakan "kurang ajar" terhadap pemerintah, pejabat, dan masyarakat Rusia, pelanggar perdana akan dikenai denda sebesar 100 ribu rubel (Rp21,6 juta).

Namun, jika kedapatan berulang kali melakukannya, aparat akan menjatuhkan denda dua kali hingga tiga kali lipat atau 15 hari penjara.

Adapun RUU pelarangan penyebaran "informasi palsu mengenai kepentingan publik yang dibagi melalui berita bohong" mengandung sanksi beragam.

Sanksi menebar informasi palsu yang berdampak pada "fungsi infrastruktur kritis" seperti komunikasi dan komunikasi adalah denda terhadap individu, pejabat, dan kantor usaha sebesar masing-masing 300 ribu rubel, 600 ribu rubel, atau 1 juta rubel.

moskow, rusiaHak atas fotoAFP/GETTY
Image captionDuma, majelis rendah parlemenr Rusia, telah meloloskan RUU pelarangan tindakan "kurang ajar" terhadap pemerintah.

RUU itu juga mengatur mengenai artikel daring. Setiap artikel daring yang memuat "kurang ajar terang-terangan" terhadap pemerintah atau "moralitas publik" harus dihapus dalam kurun 24 jam.

Media konvensional yang terdaftar pada Kementerian Kehakiman dapat dikenai denda oleh RUU ini. Sebelumnya, mereka diancam dengan pencabutan izin usaha penerbitan.

Kemudian situs berita tanpa izin dapat diblokir tanpa peringatan oleh lembaga pemerintah.

Presiden Rusia, Vladimir Putin, diperkirakan akan menandatangani pengesahan kedua RUU ini menjadi UU setelah disetujui majelis tinggi di parlemen, Dewan Federal. Lembaga tersebut akan menggelar sidang soal kedua RUU tersebut pada 13 Maret.

putinHak atas fotoREUTERS
Image captionPresiden Vladimir Putin diperkirakan akan menandatangani pengesahan kedua RUU ini menjadi UU setelah disetujui majelis tinggi di parlemen, Dewan Federal.

Bagaimana reaksi khalayak?

Berbagai wartawan, aktivis HAM, hingga menteri pemerintah telah menyuarakan keberatan mereka terhadap kedua RUU ini.

Nikolai Svanidze, seorang wartawan dan anggota Dewan Masyarakat Rusia, mengatakan produk legislatif ini adalah "barbar" dan akan "membuat wartawan takut berbicara dan menulis".

Harian bisnis Vedomosti juga mengritik kedua RUU, dengan mengatakan kedua RUU dapat mengancam situs berita daring dan blog yang mengutip sumber anonim pengritik pemerintah.

Tabloid Moskovsky Komsomolets mengritik kedua RUU melalui kartun.

Kartu itu menggambarkan seorang polisi berbicara kepada seorang pria yang membawa kapak di antara sejumlah tubuh yang terkapar.

Seraya menunjuk kapak tersebut, si polisi berkata: "Jangan khawatir soal itu. Pastikan saya kamu tidak menulis yang buruk di dunia maya soal aparat".

Di sisi lain, para anggota parlemen dari partai berkuasa Rusia Bersatu, mendukung kedua RUU itu.

Salah seorang anggota parlemen, Pavel Krasheninnikov, mengatakan jika RUU itu disahkan bakal "memastikan perlindungan dari teroris-teroris berbasis web".

Anggota parlemen lainnya, Anatoly Vyborny, menyanjung kedua RUU itu karena dapat "mendisiplinkan warga kita" dan menjunjung "akuntabilitas yang lebih besar".(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2