Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Bom Bunuh Diri
Rusia Perketat Keamanan Pasca Bom Bunuh Diri
Monday 30 Dec 2013 01:17:12
 

bunuh diri meledak di stasiun kereta di kota Volgograd Rusia.(Foto: Istimewa)
 
RUSIA, Berita HUKUM - Pemerintah Rusia memerintahkan agar pengamaman diperketat di berbagai bandar udara dan stasiun kereta setelah terjadi serangan bom bunuh diri di kota Volgograd.

Sedikitnya 14 orang tewas dan banyak orang lainnya mengalami luka-luka ketika seorang pengebom perempuan meledakkan diri di antrean melewati detektor logam di pintu stasiun.

Presiden Rusia Vladimir Putin memerintahkan seluruh lembaga keamanan untuk menempuh "semua langkah keamanan yang diperlukan" menyusul pengeboman.

Putin juga memerintahkan agar seluruh korban luka-luka serius diterbangkan ke Moskow untuk menjalani perawatan.

Seorang juru bicara Komite Penyelidikan Vladimir Markin mengatakan peristiwa ini diperlakukan sebagai aksi terorisme.

"Ketika pengebom bunuh diri melihat polisi di dekat detektor logam, ia gugup dan meledakkan bom," kata Markin.

Ia menambahkan bom berisi sekitar 10 kilogram TNT dan dilengkapi dengan pecahan peluru.

Stasiun saat itu penuh dengan penumpang yang ingin pulang merayakan Tahun Baru.

Sejauh ini belum ada kelompok yang mengaku bertanggung jawab atas serangan di Volgograd.
Oktober lalu, seorang pengebom bunuh diri dari Provinsi Dagestan melancarkan serangan di bus di kota yang sama. Enam orang tewas dalam peristiwa itu.

Pihak berwenang Rusia khawatir kelompok-kelompok militan mungkin berusaha meningkatkan kekerasan menjelang pelaksanaan Olimpiade Musim Dingin di Sochi.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2