JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka kasus tindak pidana UU No.1/1946 dan ITE, Ruslan Buton dikabarkan telah mengajukan surat gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Menanggapi langkah hukum mantan anggota TNI Angkatan Darat tersebut, pihak Polri mengaku tidak ambil pusing alias mempersilahkan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya tidak melarang tersangka Ruslan Buton melakukan upaya hukum atau gugatan, karena hal itu sudah diatur.
"Silakan (lakukan gugatan) karena hak daripada tersangka yang diatur dalam KUHAP," ujar Argo Yuwono, dikutip fajar coid, Rabu (3/6).
Argo mengatakan, pihaknya akan menyampaikan secara detail soal proses penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka Ruslan Buton di muka persidangan, untuk menjadi dasar pertimbangan keputusan majelis hakim nantinya.
"Nanti akan diuji di sidang praperadilan tentang proses penyidikannya," tambah Argo.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan penetapan tersangka untuk kliennya ke PN Jaksel.
"Sudah terdaftar dengan nomor 62 praperadilan Ruslan Buton," kata Tonin.
Sebelumnya diketahui, Ruslan Buton ditetapkan sebagai Tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dengan kasus surat terbuka yang meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
Atas perbuatannya, Ruslan Buton ditangkap dan dikenakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.
Seperti diberitakan, Ruslan Buton yang merupakan mantan prajurit TNI-AD berpangkat kapten Infrantri ditangkap oleh tim gabungan TNI-Polri di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5) lalu sekitar pukul 10.30 WIT.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Ruslan Buton membuat pernyataan surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo dalam bentuk video dan beredar viral di media sosial pada 18 Mei 2020, lalu.
Dalam video itu, Ruslan Buton menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona ini sulit diterima oleh akal sehat. Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurutnya, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden.(fjr/bh/amp) |