SAMARINDA, Berita HUKUM - Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Yakub dari Fraksi PKB melemparkan hak angket terkait polemik di Sekprov Kaltim dalam Rapat Badan Musawara (Bamus) pada, Selasa (22/10) lalu di Gedung DPRD Prov Kaltim.
Sekertaris Provinsi Kaltim, Abdullah Sani yang dilantik Mendagri pada Selasa, 16 Juli 2019 lalu yang masih menjadi polimik hingga sekarang, dikarenakan statusnya sebagai Sekprov, namun tidak menjalankan tugasnya.
Fraksi PKB, meminta Hak Angket untuk mengetahui status aktif kejelasan Sekprov Kaltim, jelas Rusman.
Ketua Komisi IV, H. Rusman Ya'qub, S. Pd., M.Si, di konfirmasi wartawan usai Rapat Paripurna mengatakan bahwa hak angket adalah hak konsistional.
"Tidak ada satupun di gedung ini yang boleh melarang anggota atau fraksi untuk menggunakan hak angket tersebut. Bicara tentang hak angket, tentu teman-teman PKB menganggap ada hal yang harus segera ditindaklanjuti." ujar Rusman Yakub.
Masalah Sekda ini yang terombang-ambing dan tidak bagus dalam proses kelancaran pemerintahan, jika dibiarkan akan merugikan masyarakat. Karena masyarakat tidak dilayani dengan baik, akan ada hambatan dalam berbagai pelayanan terutama penyelesaian administrasi, jelas Rusman.
"Yang dirugikan rakyat, selancar apapun dengan status Plt, tidak akan lancar jika Sekda definitif tidak difungsikan," tegas Rusman.
Rusman juga mengharapkan agar Pemerintah Pusat dan pak Gubernur segera menyelesaikan masalah ini, dan ada kearifan dalam melihat persoalan ini.
Sebagai wakil rakyat Rusman juga mengatakan seharusnya masalah ini bisa dibicarakan dengan baik, dan mencari solusi bersama untuk memilih satu orang yang benar-benar akan menduduki Sekprov Kaltim.
"Harus ada kepastian jika mau di pakai yang dilantik bisa dilihat kinerjanya kedepan kalau tidak baik kan bisa diganti dengan yang baru," pungkas Rusman Yakub.(bh/gaj) |