Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Myanmar
Rusuh Komunal, Myanmar Tangkap 44 Orang
Monday 07 Oct 2013 00:29:14
 

Kerusuhan komunal yang bermula di Rakhine pada 2012 menyebar ke bagian lain di Myanmar.(Foto: Ist)
 
MYANMAR, Berita HUKUM - Kepolisian Myanmar menangkap 44 orang terkait kekerasan terbaru antara komunitas Buddha dan Muslim, di negara bagian Rakhine.

Polisi tidak merinci berapa warga Buddha dan berapa warga Muslim yang ditangkap. Media Myanmar melaporkan mereka yang ditangkap terdiri dari 42 laki-laki dan dua perempuan.

Mereka sedang menjalani pemeriksaan, terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kerusuhan pada 29 September hingga 1 Oktober di kota Thandwe, negara bagian Rakhine.

Media pemerintah Myanmar melaporkan, lebih dari 100 rumah dibakar hingga hangus dan lima orang tewas ketika orang-orang yang marah menyerang perkampungan Muslim, di Thandwe pekan lalu.

Mereka merusak Masjid dan membakar rumah-rumah warga Muslim. Kerusuhan semula dipicu oleh insiden di lapangan parkir, ketika seorang sopir taksi beragama Buddha menuduh seorang pemilik toko beragama Islam memaki-makinya saat berusaha memarkir taksi.

Karena merasa tidak puas dengan cara penanganan kasus oleh polisi, warga Buddha yang marah membakar rumah-rumah milik warga Muslim. Menurut kepolisian Myanmar, sekitar 800 orang terlibat dalam kerusuhan.

Aksi itu tetap berlanjut meskipun daerah yang bergejolak itu dikunjungi oleh Presiden Thein Sein Rabu lalu. Hingga kini beberapa kota di Rakhine masih tegang.

Kekerasan komunal yang pecah di Rakhine pada 2012 menyebar ke berbagai wilayah Myanmar.(bbc/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Myanmar
 
  BKSAP Mengutuk Keras Eksekusi Junta Myanmar atas Aktivis Demokrasi
  Pengadilan Myanmar Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara Bagi Aung San Suu Kyi
  BKSAP DPR Dorong Upaya Penyelesaian Konflik di Myanmar
  Uni Eropa dan Inggris Jatuhkan Sanksi Baru untuk Pejabat Militer Myanmar
  ASEAN Harus Punya Visi Baru Akhiri Aksi Brutal di Myanmar
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2