Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
    
Kejahatan Seksual terhadap Anak
Rusun Marunda Rawan Kejahatan Pelecehan Seksual, 4 Anak Jadi Korban
2016-02-25 23:34:25
 

Tampak kondisi suasana lingkungan Rusun Marunda Cilincing Jakarta Utara (Foto: BH/san)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Belakangan ini marak terjadi kejahatan pelecehan seksual. Banyak tragedi pelecehan bahkan melibatkan orang-orang yang tidak terduga selama ini. Seperti artis top Syaiful Jamil yang baru-baru ini diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Belum lama artis ini heboh jadi bahan perbincangan. Kini di sebuah Rumah Susun (Rusun) Marunda Cilincing Jakarta Utara, ditengarai juga banyak korban anak-akibat akibat tindakan pelecehan seksual.

Sejauh ini sudah 4 (empat) anak menjadi korban tindak pelecehan seksual yang diduga kuat dilakukan oleh penghuni rusun. Atas peristiwa itu pemerintah diminta untuk serius menjaga dan mengawasi anak.

"Rusun Marunda ternyata rawan terhadap tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak. Kami sudah menemukan ada empat anak yang menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh penghunia rusun," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Aksi Perempuan Indonesia (API) Kartini, Minaria Christin Natalia, saat memberikan pendampingan dan pemahaman kepada para penghuni dan warga Rusun Marunda, Kamis (25/2).

Itu sebabnya kata dia, warga Rusun Marunda harus diberi pemahaman soal bahaya tindak kekerasan terhadap anak. Jangan sampai ada anak-anak penghuni rusun yang akan kembali menjadi korban.

"Tindakan yang dilakukan terhadap anak, biasanya dilakukan oleh orang terdekat. Itu sebabnya para orang tua jangan lengah. Sebab anak-anak di rusun rentan terhadap pelecehan seksual," ujarnya.

Pihaknya terus mendorong aparat Kepolisian untuk bertindak tegas terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap anak.

"Kami juga meminta kepada pemerintah setempat untuk serius menjaga dan melindungi anak, terutama yang ada di rusun. Jangan sampai kasus yang sudah menimpa empat anak terulang lagi," tegasnya.

Menyikapi pemberitaan media masa menyangkut pelecehan seksual yang tengah marak belakangan ini, Erni Rahmawati S.Psi, Psikolog, ketika ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan, ada begitu banyak kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak yang tidak terpublikasikan.

"Para pelaku kejahatan seksual pada anak-anak bisa tidak terdeteksi oleh masyarakat, karena mereka bergaul dan bersosialisasi layaknya orang normal pada umumnya. Sebagai orang tua yang peduli, sebenarnya ada banyak cara yang orang tua bisa lakukan untuk melindungi buah hati mereka agar tidak menjadi korban para pelaku melakukan aksi kejahatannya," ungkapnya.

Menurutnya, kejahatan seksual dapat terjadi pada siapa saja, kapan saja dan di mana saja. Khususnya pada anak-anak, kejahatan seksual umumnya dilakukan oleh para remaja atau orang dewasa yang mengidap suatu kelainan seks yang biasa disebut dengan pedofilia.

Hingga detik ini, sebutnya, anak-anak masih menjadi kelompok yang paling rentan mendapatkan kekerasan seksual. Tidak hanya di dalam rumah yang seharusnya menjadi tempat teraman bagi mereka, tapi juga di sekolah dan masyarakat lingkungan sekitarnya. Para pelakunya pun beragam mulai dari orang terdekat hingga orang asing yang tak dikenal.(bh/san)



 
   Berita Terkait > Kejahatan Seksual terhadap Anak
 
  Kekerasan Seksual pada Anak. Bagaimana Jurnalis Melindungi Penyintas dalam Peliputan?
  Kasus Kekerasan Seksual Anak Harus Diusut Secara Transparan
  'Garap' 305 Anak Perempuan Dibawah Umur, Pak Tua Asal Perancis Ini Terancam Hukuman Mati
  Buronan FBI Ditangkap Polda Metro Jaya Atas Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
  Cyber Crime PMJ Presentasi Pengungkapan Kejahatan Pornografi Anak Online di 36th Meeting Of The Interpol
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2