JAKARTA-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar tidak menyalahkan larangan kunjungan membesuk Nazaruddin di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua. "Ada aturan mainnya. Rutan ini tentunya ada aturan internal," kata dia kepada wartawan di gedung DPR, Selasa (16/8).
Pernyataan ini menangapi sikap sepupu Nazaruddin, M Nasir dan OC Kaligis serta rombongan Komisi III DPR yang mengeluhkan kebijakan Rutan Mako Brimob yang melarangnya menjenguk tersangka kasus Wisma Atlet di tahanan itu. Namun, Menkumham enggan komentar bahwa kedatangan para anggota Dewan itu ada kesan pemaksaan untuk bisa masuk menemui Nazaruddin.
"No comment soal pemaksaan atau tidak. Anggota Komisi III kan wakil rakyat, tentu di sana ada prosedur. Tapi kalau anggota DPR ingin lihat rakyatnya, ya tidak apa-apa," tutur politisi PAN yang sepertinya membela sikap koleganya di DPR itu.
Patrialis menegaskan kembali bahwa ada proses yang ditetapkan di Rutan mako Brimob. Namun, jika sudah menjadi tahanan tentunya kebebasan fisiknya pun sudah diambil oleh negara.
Jika Komisi III DPR diperbolehkan masuk oleh petugas berarti tidak menyalahi aturan. Sebab, petugas yang mengizinkan pasti juga sudah berkoordinasi dengan atasannya. Namun, kata dia, mungkin yang dipermasalahkan adalah proses prosedurnya dalam menjenguk tahanan yang harus diperhatikan, seperti apakah waktu kunjungan telah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI Komisi III akhirnya bisa bertemu dengan Nazaruddin di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Senin (15/8) kemarin. Meski telah dilarang membawa alat perekam suara atau gambar, ternyata hal itu mereka abaikan. Pertemua mereka disiarkan sebuah stasiun teve swasta.(mic/rob)
|