SAMARINDA, Berita HUKUM - Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Keamanan dan Ketertiban dari Kementrian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kaltim) Rabu (15/8), sekitar Pukul 14.30 Wita bersama jajaran Polres Samarinda dan Rutan Samarinda melakukan razia ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kls II A Samarinda.
Dari hasil razia gabungan selama satu jam, tim menemukan satu buah Bong alat hisab sabu-sabu, 3 buah HP, satu paket kecil plastik yang berisi garam lohang yang diduga sabu-sabu serta gunting. Petugas juga mengamankan seorang napi yang bernama Ridwan (24) yang diduga memiliki paket yang berisi garam lohan tersebut.
Kepala Rutan Kls II A Samarinda M. Ikhsan usai razia kepada wartawan mengatakan bahwa, selama 3 bulan terakhir setiap minggu melakukan razia rutin, hasilnya mengamankan sedikitnya 200 lebih HP. Dimana rencananya Kamis (16/8) akan di lakukan pemusnahan di hadapan Walikota setelah menerima daftar remisi 17 Agustus.
"Sudah berulang kali kami peringatkan bagi warga binaan yang kedapatan menggunakan HP akan kami lakukan pemeriksaan dan BAP, maka kedepannya tidak akan di berikan remisi", tegas Ikhsan.
Terkait dengan diamankan seorang Napi yang bernama Ridwan, yang diduga sebagai pemilik satu paket garam lohang yang di duga sabu-sabu, Ikhsan mengatakan bahwa, "tetap diproses dan melakukan tes urine serta kalau terbukti positif diserahkan kepada pihak Kepolisian," ujar Ikhsan.
Ridwan (24) napi dalam kasus perampokan yang di jatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan oleh PN Samarinda, mengatakan dirinya tidak pernah mengkonsumsi narkoba. "Barang atau garam tersebut saya pesan dari luar, saya jual hanya membohongi mereka saja", bantah Ridwan.(bhc/gaj)
|