SAMARINDA, Berita HUKUM - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Sempaja, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali kecolongan. Seorang warga binaan bernama Arif Mahmudi (30) kabur saat dijadikan Tamping di areal Rutan tersebut.
Kaburnya terpidana kasus penyalahgunaan narkoba yang di hukum penjara 2,6 tahun yang baru 4 hari dijadikan Tamping atau napi yang dipekerjakan, yang membantu pekerjaan petugas sehari-hari, yang sudah hampir habis hukumannya diketahui sekitar pukul 17.00 Wita pada, Rabu (9/9) disaat dilakukan pemeriksaan tahanan, ujar Sumber salah seorang Napi dalam tahan Rutan Sempaja pada, Rabu malam (9/9).
Kepala Rutan Kls IIA Sempaja yang dikonfirmadi pewarta BeritaHUKUM.com pada, Rabu (9/9) malam, dengan alasan Darman sipir penjara penjaga pintu utama mengatakan bahwa, Kepala Rutan beserta jajarannya tidak berada di tempat, semuanya melakukan pengejaran terhadap napi yang kabur, jelas Darman.
Darman mengakui bahwa, benar ada tahanan/napi narkotika atas nama Arif Mahmudi, penghuni blok B-17 kabur dari siang hari, namun baru diketahui sekitar pukul 16.00 Wita sore tadi, terang Darman.
"Benar ada tahanan/napi narkotika atas nama Arif Mahmudi penghuni Blok B-17 yang baru beberapa hari di jadikan tamping diketahui kabur sekitar pukul 16.00, dan saat ini semua personil Rutan dikerakan untuk mencari keberadaan Arif, termasuk melakukan pengecekan kerumah yang bersangkutan," pungkas Darman, sambil mengatakan lebih jelasnya besok melakukan konfirmasi kembali kepada Ka Rutan.(bh/gaj) |