Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Koalisi Pejalan Kaki
Ruwatan #ZebraCross Kebun Sirih Dalam
Sunday 26 Oct 2014 09:07:23
 

Tampak Anggota Koalisi Pejalan Kaki sedang melakukan aksinya untuk memperbaiki wujud dan fungsi zebra cross.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Di akhir pekan penghujung bulan Oktober ini, sekitar pukul 15.00 Wib hingga 17.00 Wib, Koalisi Pejalan Kaki (Coalition of Pedestrian) tergerak hatinya untuk mengadakan Aksi damai dalam rangka memperhatikan kondisi perlintasan antar ruas jalanan yang ramai di pusat kota Jakarta, tepatnya di Jl. Kebun Sirih Dalam yakni pertigaan Jl. KH. Wahid Hasyim, Sarinah di depan Hotel Cemara, Jakarta Pusat. Salah satu bentuk aksi yakni "Ruwatan #ZEBRACROSS" untuk memperbaiki wujud dan fungsi zebra cross (tanda tempat penyebrang jalan) yang ada pada pertigaan jalan tersebut, karena selalu kerap kali digunakan oleh pejalan kaki yang beraktivitas setiap harinya.

"Koalisi pejalan kaki sudah berkali-kali mengembalikan wujud dan fungsi zebracross namun pemprov DKI enggan membenahi fasilitas zebracross bagi pejalan kaki. Malah kami dianggap melanggar karena melakukan pengecatan zebracross ini. padahal dengan tidak adanya zebracross rawan kecelakaan, " ujar Karya Ersada selaku Program Advisor Koalisi Pejalan Kaki saat melakukan aksi Ruwatan #Zebracross di pertigaan jalan Wahid Hasyim, Sarinah. Jakarta Pusat. (25/10).

Kondisi beberapa ruas jalan di tengah ibukota belum dibenahi zebracrossnya, nampak di jalan Wahid Hasyim dimana lalu lalang penduduk ibukota, turis domestik dan mancanegarapun sering melintasi ruas jalan ini.

"Pemerintah selalu mensosialisasikan melalui peraturannya UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ (lalu lintas angkutan jalan). Kewajiban pejalan kaki harus / wajib menyeberang melalui zebracross. Namun tanpa adanya zebracross dimana pejalan kaki harus menyebrang?," ungkap Alfred Sitorus, selaku Koordinator Koalisi Pejalan Kaki saat ditanya pewarta BeritaHUKUM.

Kekhawatiran beberapa pengguna jalanan (pejalan kaki) jika menyebrang kadangkala cemas jika tidak ada zebracross. Sebenarnya wujud dan fungsi Zebracross ini adalah kewajiban dan tugas dari Dinas Perhubungan dalam memperhatikan hak dan fasilitas yang diperlukan oleh pejalan kaki, guna mengurangi kecelakaan lalu lintas nantinya.

“Saya jadi khawatir dan bingung menyebrang jalan kalau gak ada zebracross, jadi seliweran aja deh asal lihat lampu merah sudah menyala langsung menyeberang,“ tandas seorang pejalan kaki yang ketika itu sedang melintas di sekitar jalan Kebun Sirih pada pewarta.(bhc/mnd)



 
   Berita Terkait > Koalisi Pejalan Kaki
 
  Ruwatan #ZebraCross Kebun Sirih Dalam
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2