Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Koalisi Pejalan Kaki
Ruwatan #ZebraCross Kebun Sirih Dalam
Sunday 26 Oct 2014 09:07:23
 

Tampak Anggota Koalisi Pejalan Kaki sedang melakukan aksinya untuk memperbaiki wujud dan fungsi zebra cross.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Di akhir pekan penghujung bulan Oktober ini, sekitar pukul 15.00 Wib hingga 17.00 Wib, Koalisi Pejalan Kaki (Coalition of Pedestrian) tergerak hatinya untuk mengadakan Aksi damai dalam rangka memperhatikan kondisi perlintasan antar ruas jalanan yang ramai di pusat kota Jakarta, tepatnya di Jl. Kebun Sirih Dalam yakni pertigaan Jl. KH. Wahid Hasyim, Sarinah di depan Hotel Cemara, Jakarta Pusat. Salah satu bentuk aksi yakni "Ruwatan #ZEBRACROSS" untuk memperbaiki wujud dan fungsi zebra cross (tanda tempat penyebrang jalan) yang ada pada pertigaan jalan tersebut, karena selalu kerap kali digunakan oleh pejalan kaki yang beraktivitas setiap harinya.

"Koalisi pejalan kaki sudah berkali-kali mengembalikan wujud dan fungsi zebracross namun pemprov DKI enggan membenahi fasilitas zebracross bagi pejalan kaki. Malah kami dianggap melanggar karena melakukan pengecatan zebracross ini. padahal dengan tidak adanya zebracross rawan kecelakaan, " ujar Karya Ersada selaku Program Advisor Koalisi Pejalan Kaki saat melakukan aksi Ruwatan #Zebracross di pertigaan jalan Wahid Hasyim, Sarinah. Jakarta Pusat. (25/10).

Kondisi beberapa ruas jalan di tengah ibukota belum dibenahi zebracrossnya, nampak di jalan Wahid Hasyim dimana lalu lalang penduduk ibukota, turis domestik dan mancanegarapun sering melintasi ruas jalan ini.

"Pemerintah selalu mensosialisasikan melalui peraturannya UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ (lalu lintas angkutan jalan). Kewajiban pejalan kaki harus / wajib menyeberang melalui zebracross. Namun tanpa adanya zebracross dimana pejalan kaki harus menyebrang?," ungkap Alfred Sitorus, selaku Koordinator Koalisi Pejalan Kaki saat ditanya pewarta BeritaHUKUM.

Kekhawatiran beberapa pengguna jalanan (pejalan kaki) jika menyebrang kadangkala cemas jika tidak ada zebracross. Sebenarnya wujud dan fungsi Zebracross ini adalah kewajiban dan tugas dari Dinas Perhubungan dalam memperhatikan hak dan fasilitas yang diperlukan oleh pejalan kaki, guna mengurangi kecelakaan lalu lintas nantinya.

“Saya jadi khawatir dan bingung menyebrang jalan kalau gak ada zebracross, jadi seliweran aja deh asal lihat lampu merah sudah menyala langsung menyeberang,“ tandas seorang pejalan kaki yang ketika itu sedang melintas di sekitar jalan Kebun Sirih pada pewarta.(bhc/mnd)



 
   Berita Terkait > Koalisi Pejalan Kaki
 
  Ruwatan #ZebraCross Kebun Sirih Dalam
 
ads1

  Berita Utama
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kepala BGN dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi sertifikasi halal MBG, apa yang diketahui sejauh ini?

Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dan Mengganti Rp4,87 triliun pada kasus dugaan korupsi Chromebook

Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2