JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk mengatasi polemik antara KPK Vs POLRI, akhirnya Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara terkait kisruh yang menyeruak di antara 2 Lembaga Penegak Hukum Ini.
Untuk itu Presiden meluruskan dan menengahi perselisihan antara KPK dan POLRI, karena ada perbedaan pendapat antara dua lembaga tersebut.
Dalam pidato resminya kepada rakyat Indonesia pada Senin (8/10) di Istana Negara sekitar pukul 20.15 Wib, Presiden SBY menyebut langkah Polri untuk menindak Kompol Novel adalah tidak tepat. "Menurut pandangan saya, sangat tidak tepat apa tindakan terhadap Komisaris Novel. Kasus itu terjadi delapan tahun lalu," tegas SBY di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10).
Ditegaskan SBY, semua warga negara mulai dari Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, Pimpinan KPK, DPR hingga masyarakat memiliki persamaan di hadapan hukum. SBY menegaskan jika merujuk pada UUD, disebutkan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum adalah sama. "Inilah prinsip Equality before the law jika terbukti ada pelanggaran hukum, mestilah hukum itu ditegakkan kepada siapapun, apakah terhadap Presiden, Menteri, Anggota DPR, Anggota Polri, Gubernur, Anggota KPK, bahkan Wartawan". Menurutnya, semuanya sama kedudukan di dalam hukum.
Dalam kesempatan itu, SBY juga mengungkit hasil MoU KPK dengan Polri, terkait kasus Korlantas tidak dilaksanakan dengan baik. Terutama, SBY mengingatkan soal keputusan bahwa KPK mengusut kasus dengan tersangka Irjen Djoko Susilo.
Dalam penyampaian Presiden di Istana tersebut, hadir juga beberapa pejabat yaitu, Mensesneg Sudi Silalahi, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Jaksa Agung, Basrief Arief, Kapolri Jenderal Pol Jenderal Timur Pradopo, Menkum HAM Amir Syamsuddin, dan Wamenkum HAM Denny Indrayana.
Terkait dengan adanya kisruh ini, Kesimpulan Penjelasan Presiden SBY menyangkut hubungan KPK dan Polri, Maka Presiden SBY memberikan 5 solusi kesimpulannya tersebut adalah:
1. Yang melibatkan Irjen Djoko Susilo agar ditangani KPK dan tidak dipecah. Polri menangani kasus lain yang tidak terkait langsung.
2. Keinginan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap Kompol Novel Baswedan dipandang tidak tepat dari segi timing maupun caranya.
3. Perselisihan menyangkut waktu penugasan penyidik Polri yang bertugas di KPK diatur kembali dan akan dituangkan dalam peraturan pemerintah.
"Saya berharap teknis pelaksanaannya juga diatur dalam MoU KPK-Polri," tegas SBY.
4. Pemikiran dan rencana revisi UU KPK sepanjang untuk memperkuat dan tidak untuk melemahkan KPK sebenarnya dimungkinkan.
"Tetapi saya pandang kurang tepat untuk dilakukan saat ini. Lebih baik sekarang ini kita meningkatkan sinergi dan intensitas semua upaya pemberantasan korupsi," sambung SBY.
5. SBY berharap agar KPK dan Polri dapat memperbarui MoU, kemudian dipatuhi dan dijalankan. Selain itu keduanya harus terus meningkatkan sinergi dan koordinasi dalam pemberantasan korupsi, sehingga peristiwa seperti ini tidak terulang di masa depan.
Sebelum menutup pidatonya, Presiden SBY Berharap agar Polemik antara KPK-POLRI agar bisa cepat terselesaikan, dan tidak ada lagi perbedaan pendapat antara keduanya. dan dia juga menegaskan bahwa, presiden selaku kepala negara tak mungkin langsung turun tangan dalam menyelesaikan permasalah diantara kedua lembaga tersebut, karena sudah ada lembaga tertentu yang sudah ditetapkan dalam menyelesaikan setiap permasalahnya.(bhc/tim/dbs/opn) |