YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Rapat koordinasi antara Pemda DIY, DPRD DIY, bersama Sekretariat Negara dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Jumat (5/10) petang, menghasilkan keputusan pelantikan akan dilangsungkan pada Rabu, 10 Oktober 2012, pukul 09.00 WIB, di Gedung Agung Yogyakarta.
Sekda DIY, Ichsanuri, Sabtu (6/10), membenarkan, SBY akan datang dan melantik Sultan dan Paku Alam, tanpa Sidang Paripurna Istimewa.
Sementara, dalam kesenjangan masa jabatan tersebut (antara tanggal 9 dan 10 Oktober), lanjut Ichsanuri, Kemendagri sudah menunjuk Sekda DIY sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Namun saat ini, pemerintah harus membuat peraturan baru terkait kehadiran Presiden SBY dalam pelantikan tersebut. Pasalnya, dia menambahkan, selama ini gubernur hanya dilantik oleh Mendagri atas nama Presiden.
"Kemendagri tengah menyinkronisasi rancangan PP tersebut dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), khususnya mengenai protokoler pelantikan gubernur yang dilakukan presiden," katanya.
Sementara, Sekretaris DPRD DIY, Drajad Ruswandono, mengatakan pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur DIY, tidak dalam agenda rapat paripurna istimewa, dengan jumlah total undangan 150 orang.
"Undangannya sangat terbatas. Kecuali menteri dan forum komunikasi pimpinan daerah, tamu undangan tidak beserta suami atau istri," katanya.
Dengan perkembangan ini, dipastikan anggaran pelantikan yang sebelumnya mencapai Rp1,6 miliar akan turun signifikan, mengingat terbatasnya undangan Very Important Person (VIP).
Sementara itu diketahui, pada 8 hingga 9 Oktober, Presiden SBY masih berada di Papua, serta baru pada Selasa (9/10) sore mendarat di Yogyakarta.
Menyikapi perkembangan agenda pelantikan Gubernur dan Wagub DIY tersebut, sejumlah elemen masyarakat Yogyakarta justru merasa berkeberatan.
Ketua Sekber Widihasto misalnya, menegaskan rakyat ingin secara langsung menyaksikan momen istimewa tersebut, serta tetap menginginkan pelantikan digelar di Siti Hinggil Kraton Yogyakarta, bukannya di Gedung Agung.(dpg/bhc/rby) |