Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    

SBY Endus Penyimpangan Pengadaan Alusista TNI
Thursday 02 Feb 2012 16:59:01
 

Pembelian tank bekas jenis Leopard dari Belanda sempat menuai kontroversi (Foto: Indo-defense.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ternyata sudah lama mengendus dugaan penyimpangan proyek pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista) TNI. Ia pun meminta pihak-pihak yang terlibat untuk menghentikan praktik yang mengarah kepada tindak pidana korupsi tersebut.

"Saya sudah minta dihentikan betul praktik-praktik (penggunaan anggaran) yang tidak benar. Saya masih mencium godaan-godaan yang tidak benar itu, termasuk siapa yang mengajak melakukan penyimpangan-penyimpangan dalam pengadaan alutsista," kata SBY dalam Rapat Kabinet Terbatas di Kantor Presiden, Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/2).

Menurut dia, pengadaan alutsista yang telah dianggarkan pemerintah Rp 156 triliun itu harus terbuka penjelasannya kepada publik. Namun, yang terjadi penjelasan dari pengguna alutsista yakni TNI dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menangani proses pembelian alutsista, cenderung tertutup kepada publik.

"Jangan isunya digeser ke sana-kemari dan membingungkan semua orang. Jelaskan dengan baik dan tranparan kepada publik, agar publik bisa mengetahui dengan jelas dan sejelas-jelasnya. Saya tidak ingin ada penyimpangan-penyimpangan dalam pengadaan alutsista itu," kata SBY.

Diungkapkan SBY, pengadaan alutsista besar-besaran ini tentu menarik perhatian negara-negara sahabat, sehingga perlu adanya penjelasan maksud dan tujuan pemerintah RI ini. "Saya kira tidak boleh berhenti menjelaskan, misalnya menghadapi ancaman yang nyata. Pertahanan kita tidak boleh lemah, tidak boleh jauh tertinggal. Sampaikan pula bahwa kita sudah lama tidak melakukan modernisasi alutsista, perlengkapan dan peralatan yang memang tertinggal," imbuhnya.

SBY berharap, pandangan negara asing terhadap pengadaan alutsista, tidak seharusnya tidak dilihat sebagai upaya menakuti negara lain atau unjuk kekuatan militer negara. SBY menginginkan agar peremajaan alutsista tidak menimbulkan dampak perlombaan senjata di kawasan Asia Tenggara.

"Saudara bisa menjelaskan dengan gamblang apakah tidak memicu perlombaan senjata. Jawaban sederhana, kami hanya ingin memiliki apa yang belum kami miliki, karena katakanlah 15-20 tahun pembaruan sistem senjata kita tidak berkembang sebagaimana mestinya," jelas SBY.

Seperti diketahui, pemerintah RI tengah melakukan peremajaan alutsista militer dengan cara mengalokasikan anggaran senilai Rp156 triliun. Beberapa proyek pembelian alutsista menuai kontroversi, di antaranya adalah rencana pembelian tank Leopard dari Belanda dan pesawat intai tanpa awak buatan Israel.(inc/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2