Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

SBY Harus Nonaktifkan Muhaimin Iskandar
Monday 05 Sep 2011 18:40:16
 

Menakertrans Muhaimin Iskandar (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus menonaktifkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dari jabatannya. Hal ini untuk mempermudah pemeriksaan yang akan dilakukan Komisi Pemberantasan (KPK).

“Sebaiknya Presiden SBY menonaktifkan Muhaimin dari jabatannya terlebih dahulu, guna mempermudah pemeriksaan,” kata Sekretaris Gus Dur Center Ikhsan Abdullah di Jakarta, Senin (5/9).

Menurut dia, indikasi keterlibatan Muhaimin dalam kasus suap dengan dua tersangka pejabat Menakertrans dan seorang pengusaha rekanan kementerian itu sangat kental. Hal ini bisa dilihat dari peryataan salah seorang tersangka bahwa ketua umum DPP PKB ini terlibat dalam kasus tersebut.

“Jadi tidak mungkin Muhaimin tidak tahu soal proyek itu. Karena sebagai seorang menteri, dia pasti akan memberikan persetujuan terkait proyek-proyek di lingkungan kementeriannya,” ujar Ikhsan.

Dia juga meminta kepada KPK harus menghindari bersikap segan terhadap Muhaimin selaku menteri. Jika memang nanti terbukti Muhaimin sebagai Menakertrans terlibat, dia dapat dijerat UU Antikorupsi. "Muhaimin sebagai menteri tentu wajib bertanggung jawab terhadap pejabat di bawahnya, Dengan demikian Muhaimin tidak bisa cuci tangan,” tandasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan tiga tersangka kasus dugaan suap itu, yakni Dharnawati, pengusaha PT Alam Jaya Papua, serta pejabat Ditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakerstrans, yakni Sesdirjen I Nyoman Suisanaya serta Kabag Program Evaluasi Ditjen P4T Dadong Irbarelawan.

Ketiganya ditangkap KPK pada 25 Agustus bersama barang bukti uang Rp 1,5 miliar yang disimpan dalam kardus durian. Sebelumnya, diketahui bahwa dana suap yang ditemukan penyidik KPK sebetulnya mencapai Rp 7,3 miliar. Jumlah itu lebih besar dibandingkan uang sejumlah Rp 1,5 miliar dalam kadus durian yang disita KPK pada penggeledahan di kantor Kemenakertrans, Kamis (25/8) lalu. KPK pun masih akan menelusuri adanya dana tersebut. (irb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2