Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

SBY Harus Nonaktifkan Muhaimin Iskandar
Monday 05 Sep 2011 18:40:16
 

Menakertrans Muhaimin Iskandar (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus menonaktifkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dari jabatannya. Hal ini untuk mempermudah pemeriksaan yang akan dilakukan Komisi Pemberantasan (KPK).

“Sebaiknya Presiden SBY menonaktifkan Muhaimin dari jabatannya terlebih dahulu, guna mempermudah pemeriksaan,” kata Sekretaris Gus Dur Center Ikhsan Abdullah di Jakarta, Senin (5/9).

Menurut dia, indikasi keterlibatan Muhaimin dalam kasus suap dengan dua tersangka pejabat Menakertrans dan seorang pengusaha rekanan kementerian itu sangat kental. Hal ini bisa dilihat dari peryataan salah seorang tersangka bahwa ketua umum DPP PKB ini terlibat dalam kasus tersebut.

“Jadi tidak mungkin Muhaimin tidak tahu soal proyek itu. Karena sebagai seorang menteri, dia pasti akan memberikan persetujuan terkait proyek-proyek di lingkungan kementeriannya,” ujar Ikhsan.

Dia juga meminta kepada KPK harus menghindari bersikap segan terhadap Muhaimin selaku menteri. Jika memang nanti terbukti Muhaimin sebagai Menakertrans terlibat, dia dapat dijerat UU Antikorupsi. "Muhaimin sebagai menteri tentu wajib bertanggung jawab terhadap pejabat di bawahnya, Dengan demikian Muhaimin tidak bisa cuci tangan,” tandasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan tiga tersangka kasus dugaan suap itu, yakni Dharnawati, pengusaha PT Alam Jaya Papua, serta pejabat Ditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakerstrans, yakni Sesdirjen I Nyoman Suisanaya serta Kabag Program Evaluasi Ditjen P4T Dadong Irbarelawan.

Ketiganya ditangkap KPK pada 25 Agustus bersama barang bukti uang Rp 1,5 miliar yang disimpan dalam kardus durian. Sebelumnya, diketahui bahwa dana suap yang ditemukan penyidik KPK sebetulnya mencapai Rp 7,3 miliar. Jumlah itu lebih besar dibandingkan uang sejumlah Rp 1,5 miliar dalam kadus durian yang disita KPK pada penggeledahan di kantor Kemenakertrans, Kamis (25/8) lalu. KPK pun masih akan menelusuri adanya dana tersebut. (irb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2