JAKARTA, Berita HUKUM - Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan keterangan pers merespon dengan serius terkait pemberitaan media massa dan perbincangan publik yang akhir-akhir ini beredar kembali dimasyarakat terkait kasus meninggalnya Akivis HAM Munir. SBY mengatakan ia menyatakan mendukung langkah Presiden Jokowi bila akan melanjutkan kasus ini jika ada yang belum selesai untuk penegakan hukum kasus HAM Munir.
"Jika masih ada yang menganggap sekarang ini keadilan sejati belum terwujud, saya mengatakan selalu ada pintu untuk mencari kebenaran jika memang masih ada kebenaran yang belum terkuak," katanya saat menyampaikan keterangan pers di kediamannya di Cikeas, Selasa (25/10).
"Saya mendukung langkah-langkah presiden Jokowi jika memang akan melanjutkan penegakan hukum ini, jika memang ada yang belum selesai," kata dia.
Terkait munculnya kabar hilangnya dokumen asli hasil Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, SBY menilai tanggapan dan komentar yang selama ini beredar mengenai penanganan perkara itu sudah bergeser dari masalah legal ke politik. "Ada yang bergeser, tadinya legal isu jadi bernuansa politik, tapi saya bukan orang baru dalam dunia poitik, hal itu biasa," jelas SBY, Ketua Umum Partai Demokrat ini.
SBY juga menyatakan memilih untuk tidak reaktif dan asal-asalan dalam menanggapi tanggapan dan komentar mengenai perkara itu.
Dia menyatakan memilih menyiapkan jawaban yang lengkap, utuh dan logis serta memberikan data dan fakta mengenai perkara itu bersama para mantan pejabat yang bertugas dengannya dulu.
"Dan saya sampaikan kepada rakyat Indonesia berkaitan dengan tindak lanjut temuan dan rekomendasi Munir saya sebagai presiden waktu itu bertanggung jawab," ujar dia.
"Saya pun sekarang sebagai mantan presiden saya bertanggung jawab atas apa yang kami lakukan dulu di dalam menegakkan hukum kasus meninggalnya Munir, lebih khusus di dalam merespons temuan serta rekomendasi (kasus) Munir," lanjut dia.
Dia mengatakan kejahatan terhadap aktivis Munir adalah kejahatan yang serius.
"Sebenarnya mencoreng demokrasi kita pada waktu itu, tidak pelak menjadi perhatian baik mayasrakat Indonesia maupun masyarakat dunia. Oleh karena itu saya pastikan bahwa yang kami lakukan dulu adalah langkah tindakan yang juga serius yang sungguh-sungguh utamanya dalam konteks penegakan hukum," ujar SBY.
"Tentu yang kami lakukan dulu sesuai dengan batas-batas kewenangan seorang pejabat eksekutif termasuk kewenangan yang dimiliki penyelidik, penyidik atau pun penuntut, dalam arti kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," tambah dia.
Dia menjelaskan, yang dilakukan pemerintah saat itu adalah sesuai dengan batas kewenangan pejabat eksekutif termasuk kewenangan penyidik, penyelidik, dan penuntut dalam arti kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Setelah SBY memberikan pangantarnya, lalu SBY mempersilahkan mantan pejabat terkait serta dirinya untuk menyiapkan jawaban yang lengkap dan utuh, jawaban yang berangkat dari data, fakta dan peristiwa serta logika yakni kepada Sudi Silalahi yang dulu menjadi Menteri Sekretaris Negara guna menjelaskan naskan penjelasan terkait kasus kematatian Aktifis HAM Munir.
Klik Video.(dbs/Antara/bh/sya)