Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Presidential Threshold
SBY dan Prabowo Sepakat Awasi Penguasa agar Tidak Melampaui Batas
2017-07-28 09:22:01
 

Ilustrasi. Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menggelar jumpa pers.(Foto: Istimewa)
 
BOGOR, Berita HUKUM - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan para pemegang kekuasaan tidak akan melampaui batas dalam menggunakan wewenangnya.

Dalam pertemuan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, kedua petinggi partai itu sepakat untuk bekerja sama mengawasi penguasa agar tidak melampaui batas.

"Saya harus sampaikan bahwa power must not go uncheck. Saya ulangi sekali lagi. Power must not go uncheck," kata SBY usai pertemuan tertutup dengan Prabowo di kediaman SBY, Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/7).

"Artinya apa, kita, kami, harus memastikan bahwa penggunaan kekuasaan oleh para pemegang kekuasaan itu tidak melampui batas, sehingga cross the line (melewati batas), sehingga masuk yang disebut abuse of power (penyimpangan kekuasaan)," ujar Presiden keenam RI itu.

SBY mengatakan, banyak pelajaran di dunia ini, termasuk di Indonesia, saat penggunaan kekuasaan melampaui batasnya, dan terjadi penyimpangan kekuasaan.

"Maka rakyat akan memberikan koreksinya sebagai bentuk kesetiaan kami kepada negara, kepada pemerintah, kepada pemimpin, kami akan terus mengingatkan," ujar SBY.

SBY berharap agar pemerintah menjalankan kekuasaannya secara amanah.

"Proper (layak) sesuai konstitusi, undang-undang, etika, tidak melampaui batas, dan tidak keliru dalam penggunaanya. Itu pandangan saya," ujar SBY.

SBY mengatakan bahwa pertemuan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Kamis (27/7) malam merupakan pertemuan biasa.

Namun, SBY melanjutkan, pertemuan ini menjadi luar biasa karena kedua petinggi partai politik ini merasa dalam "satu kubu" menyikapi pengesahan Undang-Undang Pemilu pada rapat paripurna DPR pada 20 Juli 2017 lalu.

"Gerindra, Demokrat, PAN, PKS berada dalam, tanda kutip, satu kubu. Yang tidak menyetujui dikukuhkannya rancangan Undang-Undang Pemilu yang sekarang sudah sah karena sudah disetujui oleh DPR RI," ucap SBY dalam keterangan pers usai pertemuan.

SBY sedang berada di luar negeri saat pembahasan UU Pemilu itu berlangsung di DPR. Namun, setelah DPR mengesahkan undang-undang tersebut, SBY mengaku mendapat banyak ajakan untuk bertemu dan menyikapi UU Pemilu.

"Saya tentu menyambut baik. Karena komunikasi tokoh-tokoh politik dengan niat baik, maka baik adanya," ucap Presiden keenam RI itu.

Menurut SBY, pengesahan UU Pemilu itu merupakan hasil proses politik yang melukai rakyat. Oleh karena itu, SBY menilai perlu komunikasi politik untuk menghindari lagi proses-proses politik yang merugikan rakyat.

"Kalau yang dilakukan negara itu tepat, kita tunduk. Tapi kalau tidak tepat, apalagi melukai rakyat, maka kita kita akan kritisi. Kita tolak secara gamblang, tegas, terang," tutur SBY.

Sorotan tajam mengenai UU Pemilu adalah terkait lima isu krusial yang menyebabkan pembahasan di tingkat panitia khusus berlangsung panjang. Adapun isu yang paling mendapat sorotan adalah terkait ambang batas presiden atau presidential threshold.

Dalam UU Pemilu, partai atau gabungan partai baru bisa mengajukan calon presiden-calon wakil presiden jika mendapatkan perolehan 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasional, berdasarkan hasil Pilpres 2014.

Ketentuan itu dinilai bertentangan dengan prinsip keserantakan. Karena itu, empat fraksi termasuk Demokrat dan Gerindra kemudian menginginkan ambang batas pilpres 0 persen.

Sementara, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengkritik keras Undang-Undang Pemilu yang baru saja disahkan DPR pada 20 Juli 2017 lalu. Kritik keras ditujukan Prabowo terhadap ketentuan ambang batas pemilihan presiden atau presidential threshold.

Dalam UU Pemilu, partai atau gabungan partai baru bisa mengajukan calon presiden-calon wakil presiden jika memperoleh 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara nasional.

"Presidential threshold 20 persen, menurut kami, adalah lelucon politik yang menipu rakyat Indonesia," ujar Prabowo usai bertemu Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kediaman SBY, Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/7) malam.

Prabowo mengatakan bahwa pemilu merupakan hal yang penting untuk mengukur kualitas demokrasi suatu negara.

Prabowo pun berpendapat senada. Menurut dia, perlu ada kelompok atau pihak yang melakukan pengawasan terhadap penguasa.

"Kita harus lakukan check and balances, kekuasaan harus diawasi dan diimbangi," ucap Prabowo.

Oleh karena itu, Prabowo melanjutkan, Fraksi Partai Gerindra tidak ingin terlibat dalam pengesahan UU Pemilu yang bisa merusak demokrasi itu sendiri, terutama ketentuan ambang batas pilpres.

"Kita tidak mau ikut bertanggung jawab, tidak mau ditertawakan sejarah. Silakan berkuasa hingga 10 tahun, 20 tahun, namun di ujungnya sejarah yang menilai," ujar Prabowo.

"Gerindra tidak mau ikut melawan sesuatu di luar akal sehat dan logika," tegas mantan Danjen Kopassus itu.(kompas/dik/pd/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Presidential Threshold
 
  Ini Permintaan Terakhir Lieus Sungkharisma Sebelum Meninggal Dunia
  Pimpinan DPD dan Partai Bulan Bintang Uji Ketentuan Ambang Batas Capres
  Terkendala Usung Capres, Partai Ummat Uji Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden
  Sidang Pendahuluan JR di MK, Partai Ummat Gaungkan Penghapusan Presidential Threshold
  Gatot Nurmantyo Perbaiki Uji Ketentuan Pencalonan Presiden
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2