Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Demokrat
SBY takkan Lindungi Angie, Anas dan Mirwan
Monday 16 Jan 2012 15:51:27
 

Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: Dok. Rumgapres)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dipastikan takkan melindungi kader partai yang tersangkut dalam kasus dugaan korupsi. Tidak hanya hanya Angelina Sondakh, pastinya Mirwan Amir dan Anas Urbaningrum kalau diduga terlibat, takkan mendapat perlindungan dari partai.

"Saya yakin Pak SBY takkan mau membela kader partai yang bersalah. Jangankan Angelina, kalau memang Mirwan Amir dan Anas Urbaningrum terbukti terlibat, Pak SBY takkan membela mereka. Semuanya pasti diserahkan sesuai proses hukum yang berlaku,” kata Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bathoegana kepada wartawan di Gedung DPR, Senin (16/1).

Namun, imbuh dia, tudingan Rosa itu boleh saja disampaikan. Tapi klaim bahwa Angelina terima fee, harus dapat dibuktikan. Jika tidak ada bukti, kader yang dituduh itu harus mendapat perlidnungan. “Ini bukan persoalan melepas Angie dari Demokrat, tapi kami di Demokrat ingin kasus ini selesai di ranah hukum, tanpa ada intervensi apapun,” tandasnya.

Sutan juga memastikan bahwa SBY takkan melakukan intervensi secara hukum terkait kasus hukum yang dihadapi mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. “Kalau Nazaruddin menyebut Anas sebagai "Ketua Besar" dan Mirwan Amir disebut "Bos Besar", silakan saja. Tapi harus diperkuat bukti-bukti," imbuhnya.

Selama ini, ungkap Sutan, Nazaruddin sudah berkali-kali memberi pernyataan yang tidak benar. Misalnya, Kongres Demokrat yang dikatakan Anas pakai uang ilegal. Ternyata, pernyataan tersebut tak terbukti hingga kini. "Jika hanya disebut-sebut, mudah sekali. BAP saja bisa berubah-ubah, apalagi hanya tudingan yang tak ada bukti,” tegas dia.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan terdakwa Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, saksi Rosa mengungkap peran Angelina Sondakh menerima succes fee sebesar Rp 5 miliar. Uang itu diminta Angelina terkait golnya proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 di Palembang, Sumatera Selatan.

Sebelumnya juga diberitakan bahwa terdakwa Nazaruddin menyebut "Ketua Besar" adalah Anas Urbaningrum dan "Bos Besar" adalah Mirwan Amir. Hal ini dikatakannya sebagai penerima aliran dana dari proyek pembangunan wisma atlet SEA Games dan pembangunan stadion terpadu Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Sutan menegaskan, siapa pun boleh disebut oleh Nazaruddin. Bila tudingan Nazar terhadap Anas dan Mirwan terbukti, SBY takkan membela kedua petinggi Demokrat tersebut. "Saya pastikan Anas atau Mirwan Amir tak akan dibela oleh Pak SBY. Kalau mereka berdua bersalah, silakan diproses hukum. Tapi ingat, harus disertai bukti," tegas Sutan.(tnc/rob)



 
   Berita Terkait > Partai Demokrat
 
  Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
  Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
  Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
  Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2