Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

SDR Desak Kejaksaan Periksa Harry Tanoe
Thursday 04 Aug 2011 14:28:20
 

Istimewa
 
JAKARTA-Serikat Demokrasi Rakyat (SDR) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti laporan kasus dugaan manipulasi pajak yang diduga dilakukan Harry Tanoesudibjo di PT Bhakti Investama. Desakan ini adalah bentuk menangih janji yang pernah diberikan pejabat kejaksaan kepada SDR dalam aksi unjuk rasa pada 20 Juli 2011 lalu.

"Jaksa Agung Basrief Arif jangan hanya diam, laporan kami harus ditindak lanjuti. Remunerasi yang diterima kejaksaan harus dibuktikan dengan peningkatan kinerja. Kami hanya ingin laporan itu dilanjuti," kata Koordinator SDR Hari Purwanto kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/8).

Ia mengatakan bahwa laporan tersebut sudah diteruskan ke Direktur I Sosial Politik pada Jamintel Djongker Sianturi. Manipulasi pajak yang dilakukan Harry Tanoe itu, diduga sejak 2001-2009 sebesar Rp 86,6 miliar yang harus diusut Kejagung, karena yang dimasukkan ke kas negara hanya Rp 9 miliar. Selain itu, dari hasil investigasi, terungkap bahwa pelepasan divestasi PT Bhakti Investama sebesar Rp 4,7 Triliun.

Namun, laporan keuangan hanya Rp 1,22 triliun. Sedangkan laporan merugi Rp 355,2 miliar dan laba rugi sebesar Rp 1,9 triliun tidak dimasukkan dalam laporan keuangan. "Jadi, berdasarkan laporan tersebut, kami menilai Harry Tanoe sudah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni Pasal 2 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pembernatasan Korupsi," jelas dia.

Tidak hanya itu, Hari juga mengaku siap melakukan audit forensik dengan kejaksaan berdasarkan data yang dimiliki. Ia juga mendesak kejaksaan memeriksa pegawai Bappepam terkait rekayasa laporan keuangan PT Bhakti Investama. "Juga memeriksa konsultan pajak dan petugas pajak, serta mencekal Harry Tanoe ke luar negeri selama kasusnya masih diusut," tandas Hari Purwanto.(mic/bie)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2