Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
SIN Akan Efektif Turunkan Tingkat Korupsi
Tuesday 12 Aug 2014 19:05:21
 

Ilustrasi. Sistem Integritas Nasional (SIN).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kita sudah sering mendengar dalam sebuah tayangan berita kriminal. “Kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelakunya, tetapi juga karena adanya kesempatan.”

Kejahatan itu, tentu saja termasuk di dalamnya korupsi, juga bisa terjadi sebab dua hal itu. Namun, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, lebih jauh menjelaskan mengenai “kesempatan” yang dimaksud, yang memungkinkan terjadinya korupis, yakni “Seseorang yang memiliki kekuasaan, ada manfaat ekonomi dari suatu kebijakan dan sistem yang membuka terjadinya pelanggaran,” katanya dalam pembahasan Sistem Integritas Nasional (SIN) bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Armida S. Alisjahbana di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8) lalu.

Konsep ini perlu dilakukan karena dilatarbelakangi oleh tiga hal yang dianggap mendesak, seperti kurangnya interdependensi antarpilar dalam upaya pemberantasan korupsi, perlunya peningkatan komitmen pimpinan di setiap level, dan pemberantasan korupsi terlalu mengandalkan penegakan hukum.

Karena itu, SIN menjadi begitu penting. Sebab, “SIN akan menurunkan tingkat korupsi, mencapai tujuan nasional sesuai dengan mandate UUD 1945 agar masyarakat makmur,” kata Busyro.

Sementara itu, Armida mengatakan bahwa SIN merupakan salah satu dari tiga indikator utama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi. “Dua indikator lainnya yang sudah kita kenal kan IPK, indeks prestasi korupsi lalu kesesuaian peraturan perundangan dengan UNCAC (Konvensi antikorupsi PBB). Nah yang ketiga itu SIN,” katanya.

Sistem Integritas Nasional, kata Armida adalah semacam indeks yang dijadikan indikator efektivitas pencegahan dan pemberantasan korupsi. Menurut Armida, dengan sistem integritas nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak hanya terbatas pada ranah trias politika. Namun, masyarakat, pihak swasta dan pemangku kepentingan lainnya, seperti partai politik, lembaga pengawas, media, masyarakat sipil, dan sektor swasta,juga akan diikutsertakan dengan kerangka checks and balances.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2