JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi meluncurkan Portal Knowledge Management bernama SMART KPK (Sistem Manajemen pengetAhuan beRbasis Teknologi). Portal ini merupakan sarana KPK membagi pengetahuan antar pegawai yang secara resmi diperkenalkan pada Kamis (30/12) di Gedung AntiCorruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, di zaman sekarang aset tak hanya berupa fisik semata, tetapi juga berupa pengetahuan yang dimiliki setiap individu. "Karena pengetahuan kerap kali dibawa oleh pegawai yang mutasi atau berpindah bagian, tentu saja itu akan merugikan organisasi," katanya.
Ghufron meyakini pengetahuan yang dimiliki insan KPK adalah aset yang sangat berharga untuk membawa organisasi ke arah yang lebih baik lagi. "Untuk itu guna menunjang pengetahuan diperlukan aplikasi berbasis web, agar dapat menyimpan pengetahuan, mendorong kolaborasi, dan memupuk budaya belajar di KPK," pesan Ghufron.
Dalam kegiatan yang sama, Plt. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Hadiyana mengatakan SMART KPK adalah aplikasi yang menyediakan berbagai fitur untuk mewujudkan itu semua. "Di dalam aplikasi tersebut terdapat fitur Knowledge Map, training serta berbagai macam fitur yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi," papar Wawan.
Wawan menambahkan, pengetahuan manajemen yang baik akan mendorong kemampuan insan KPK untuk terus belajar. "Dengan itu KPK sebagai organisasi akan lebih mudah bertransformasi menjadi lembaga antikorupsi yang bekerja optimal, inovatif dan adaptif dalam menghadapi tantangan di masa depan," katanya.
Dalam kesempatan ini juga digelar diskusi bertema "Kelola Pengetahuan Ciptakan Perubahan" dengan narasumber Dr. Alex Denni, Deputi bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Bob Tyasika Ananta, M.BA, Direktur Human Capital dan Kepatuhan.(KPK/bh/sya) |