JAKARTA, Berita HUKUM - Koordinator Forum Rakyat Lieus Sungkharisma menilai SMS Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto bukanlah bentuk ancaman.
Menurut Lieus, SMS Hary Tanoe kepada Yulianto merupakan bentuk gerahnya seorang tokoh melihat bagaimana penegakkan hukum di negeri ini dijalankan.
Lalu mana dari dua tulisan itu, baik di SMS maupun di WA yang mengancam Jaksa Yulianto? Menurut saya apa yang dikatakan Hary Tanoe adalah kata-kata yang umum," kata tokoh Tionghoa itu melalui keterangan persnya, Minggu (25/6).
Kini, Bos MNC Group itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus SMS kepada Yulianto. Hary Tanoe dijerat dengan UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Lieus menilai, tokoh-tokoh yang kerap kritis kepada pemerintah justru dikriminalisasikan. Seperti Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan tokoh reformasi Amien Rais. Lalu, kini Hary Tanoe turut juga dijerat oleh pihak yang berwajib.
Atas berbagai kasus yang menimpa para tokoh itu, Lieus meminta pemerintah tidak menjadikan hukum sebagai alat pendzaliman terhadap lawan-lawan politik atau orang yang tidak mereka sukai. "Sungguh, rezim ini akan menjadi sangat zalim kalau kekuasaan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi dan mendzalimi orang lain," ujar dia.(ran/okezone/bh/sya)
|