Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Jalan Tol
SPM Belum Memenuhi Syarat, PKS: Batalkan Kenaikan Tarif Jalan Tol!
2021-01-19 06:29:06
 

Ilustrasi. Jalan Tol.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suryadi Jaya Purnama menanggapi perihal kenaikan tarif jalan tol pada beberapa ruas yang belum memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

"Beberapa kesempatan PKS selalu menyampaikan kenaikan tarif jalan tol belum saatnya dilakukan karena Indonesia masih dalam suasana krisis pandemi, sebab sektor transportasi merupakan sektor yang paling terpukul," tutur Suryadi, Senin (18/1).

Suryadi menyampaikan beberapa ruas jalan tol yang mengalami kenaikan juga belum memenuhi SPM padahal itu bersangkutan dengan keselamatan pengguna jalan.

"Berdasarkan evaluasi SPM oleh BPJT pada tahun 2008, ditemukan beberapa ruas tol yang tidak memenuhi SPM yang terkait kondisi jalan serta keselamatan," ucap Suryadi.

Suryadi memaparkan beberapa diantaranya terdapat kerusakan jalan, guardrail, marka jalan, juga lubang pada ruas tol Cikampek-Padalarang, Padalarang - Cileunyi, Pondok Aren - Ulujami, dan Jorr (E1, E2, E3).

"Sementara itu hasil evaluasi SPM jalan tol untuk tahun 2019-2020 tidak dipublikasikan dan tentunya hal ini menimbulkan pertanyaan, padahal sejak tahun 2011 hingga semester 1 tahun 2018 laporan ini secara rutin dipublikasikan," ujar Suryadi.

Dia menilai tranparansi hasil evaluasi SPM tersebut berhak diketahui oleh masyarakat sebagai dasar kenaikan tarif jalan tol.

"Sebagai pengguna jalan tol tentunya masyarakat berhak tahu hasil evaluasi tersebut yang dijadikan dasar kenaikan tarif jalan tol," tandas dia.

Senada dengan suara PKS, Asosiasi Logistik Indonesia juga berpendapat kebijakan kenaikan tarif jalan tol ini sangat berdampak langsung pada kegiatan ekonomi sehingga mereka beralih ke jalur non tol sebagai alternatif pengiriman logistik.

"Akibatnya saat ini banyak truk yang kembali melewati jalur kota yang tentunya hal ini tidak sesuai dengan tujuan dibangunnya jalan tol, yaitu sebagai tulang punggung jalur logistik," kata Suryadi.

PKS meminta agar Pemrintah dapat meninjau kembali terhadap kenaikan tarif jalan tol serta transparan dalam mempublikasikan evaluasi SPM supaya masyarakat pengguna mendapatkan informasi yang lengkap mengenai dasar kenaikan tarif tol tersebut.

"Hal ini juga agar tidak memicu kenaikan biaya logistik dan mengembalikan jalan tol kepada fungsinya semua, yaitu sebagai tulang punggung logistik. Sebab, ini berdampak kepada masyarakat luas dan UMKM yang membutuhkan pasokan logistik yang cepat dan murah," pesan Suryadi.

Sementara, penetapan tarif baru delapan ruas jalan tol bebas hambatan tadi malam telah resmi diberlakukan Minggu (17/01/2021) pukul 00.00 WIB.

Delapan ruas tol tersebut memang dimiliki dan dikelola oleh lima BUJT yakni, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Waskita Toll Road, PT Marga Lingkar Jakarta, serta PT Jakarta Lingkar Baratsatu.

Berikut besaran tarif baru dari masing-masing ruas tol tersebut:

Tarif Tol JORR Ruas E1, E2, W2U, W2S, S, dan ATP
Golongan I: Rp 16.000
Golongan II: Rp 23.500
Golongan III: Rp 23.500
Golongan IV: Rp 31.500
Golongan V: Rp 31.500

Tarif Tol JORR Ruas Pondok Aren Bintaro-Viaduct Ulujami
Golongan I: Rp 3.000
Golongan II: Rp 4.500
Golongan III: Rp 4.500
Golongan IV: Rp 6.500
Golongan V: Rp 6.500

Tarif Tol Surabaya-Gempol Sistem Terbuka (Dupak-Waru)
Golongan I: Rp 5.000
Golongan II: Rp 8.000
Golongan III: Rp 8.000
Golongan IV: Rp 10.500
Golongan V: Rp 10.500

Tarif Tol Sistem Tertutup (Waru-Porong)
Golongan I: Rp 9.000
Golongan II: Rp 14.000
Golongan III: Rp 14.000
Golongan IV: Rp 18.500
Golongan V: Rp 18.500

Tarif Tol Sistem Terbuka (Kejapanan-Gempol)
Golongan I: Rp 3.000
Golongan II: Rp 5.000
Golongan III: Rp 5.000
Golongan IV: Rp 6.500
Golongan V: Rp 6.500

Tarif Tol Palimanan-Kanci
Golongan I: Rp 12.500
Golongan II: Rp 18.000
Golongan III: Rp 18.000
Golongan IV: Rp 30.000
Golongan V: Rp 30.000

Tarif Tol Kanci-Pejagan
Golongan I: Rp 29.500
Golongan II: Rp 44.500
Golongan III: Rp 44.500
Golongan IV: Rp 59.500
Golongan V: Rp 59.500

Tarif Tol Pejagan-Pemalang
Golongan I: Rp 60.000
Golongan II: Rp 90.000
Golongan III: Rp 90.000
Golongan IV: Rp 120.000
Golongan V: Rp 120.000

Tarif Tol Cipularang
Golongan I: Rp 42.500
Golongan II: Rp 71.500
Golongan III: Rp 71.500
Golongan IV: Rp 103.500
Golongan V: Rp 103.500

Tarif Tol Padaleunyi
Golongan I: Rp 10.000
Golongan II: Rp 17.500
Golongan III: Rp 17.500
Golongan IV: Rp 23.500
Golongan V: Rp 23.500.
(dbs/PKS/kontan/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jalan TOL
 
  Ini 9 Jenis Kartu yang Bisa Dipakai untuk Bayar Tol
  Balas Pengkritik, Presiden: Kalau Enggak Mau Bayar Lewat Jalan Nasional
  Tindakan Korupsi Pembangunan Tol Layang MBZ Mempermalukan Bangsa
  Asyik! Jakarta-Bandung Lewat Tol Ini Tak Sampai 1 Jam
  Eddy Santana Desak Percepatan Pembangunan Tol Trans Sumatera
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2