Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

SPR Akan Laporkan Ade Rahardja ke Komite Etik
Saturday 06 Aug 2011 22:20:35
 

Istimewa
 
JAKARTA-Meski Komite Etik KPK sudah merencanakan untuk memeriksa Deputi Penindakan Ade Rahardja, Serikat Pengacara Rakyat (SPR) tetap akan melaporkan yang bersangkutan atas dugaan dugaan pelanggaran etik. Pasalnya, ia melakukan pertemuan dengan Muhammad Nazaruddin selaku anggota Komisi III DPR RI dan politisi Partai Demokrat lainnya.

Dalam rilis persnya yang diterima redaksi BeritaHukum.com, SPR menduga kuat Ade Rahardja melakukan pelanggaran kode etik, karena dua alasan. Pertama, seharusnya Ade Rahardja sebagai pejabat KPK tidak menghadiri pertemuan Nazaruddin cs yang terjadi setelah Hari Raya Idul Fitri, 2010.

Sebab, pertemuan pertama beberapa bulan sebelumnya itu, adanya pembicaraan soal penanganan kasus yang di KPK. Dalam konteks ini, Ade diduga melanggar poin kedua aturan interaksi dalam Kode Etik Pegawai KPK.

Sedangkan yang ledua, tampak aneh jika Ade Rahardja mengaku Nazaruddin memintanya menghentikan penanganan kasus Kemenkes dan Kemenakertrans dalam pertemuan kedua itu. Dan, justru Ade tidak langsung melakukan penangkapan terhadap Nazaruddin yang telah melakukan pelanggaran saat itu. Padahal, permintaan Nazaruddin tersebut jelas dapat dikategorikan sebagai delik pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung.

"Kami tetap akan melaporkan dugaan pelangaran kode etik pegawai KPK oleh Ade Rahardja ke Komite Etik KPK pada Senin (8/8) nanti. Kami merasa perlu untuk membuat laporan, agar Komite Etik bisa bekerja lebih sistematis dan terarah," kata juru bicara SPR, Habiburokhman dalam rilis tersebut.

Berdasarkan dua dugaan pelanggaran itu, Ade Rahardja tidak bisa lagi berdalih bahwa ia menemui Nazaruddin karena Nazaruddin adalah anggota Komisi Hukum DPR yang berhak memanggil warga negara untuk bertemu. “SPR pun perlu mempertanyakan ada apa dengan Ade Rahardja yang masih mau menemui Nazaruddin,” tandasnya.(tnc/nas)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2