Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penganiayaan terhadap Wartawan
SPRI: Kapolri Wajib Tindak Polisi Penganiaya Wartawan Pake UU Pers
2019-05-02 03:55:45
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyikapi kasus penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum anggota polisi terhadap dua orang wartawan peliput aksi unjuk rasa ratusan buruh di Bandung, Jawa Barat, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Hence Mandagi mengecam keras tindakan brutal oknum aparat tersebut. Menurut Mandagi, aparat kepolisian seharusnya melindungi wartawan saat melakukan peliputan bukannya malah dianiaya.

Mandagi juga mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Polisi Tito Karnavian segera menindak tegas anak buahnya yang melakukan tindakan kekerasan dan menghalang-halangi tugas wartawan saat aksi unjuk rasa ratusan buruh di Kota Bandung pada Rabu (1/5).

"Kami menantang Kapolri menerapkan sanksi pidana dan denda sebesar 500 juta rupiah sesuai UU Pers terhadap oknum anggota polisi yang menganiaya dan menghalangi tugas wartawan saat tengah meliput petingatan hari buruh di Bandung," tandas Mandagi, Rabu (1/5).

Sebab, menurutnya lagi, pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyebutkan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000."

"Atas dasar itu Kapolri harus mampu membuktikan pihaknya tegas dan tidak berusaha melindungi anak buahnya," imbuhnya.

Sebab menurut Mandagi, kekerasan terhadap wartawan dan upaya menghalangi tugas wartawan sering kali hanya berujung permohonan maaf dan atau dikenakan pidana umum bukan sanksi pidana berdasarkan UU Pers.

Kronologis kekerasan terhadap jurnalis di hari buruh internasional di Bandung

Seperti diketahui, Rabu, 1 Mei 2019, fotografer Tempo Prima Mulia dan jurnalis freelance Iqbal Kusumadireza (Reza) sedang meliput peringatan hari buruh internasional yang berpusat di Gedung Sate.

Sekitar pukul 11.30, Reza dan Prima berkeliling sekitar Gedung Sate untuk memantau kondisi pergerakan massa buruh yang akan berkumpul di Gedung Sate. Saat tiba di Jalan Singaperbangsa, sekitar Dipatiukur, Prima dan Reza melihat ada keributan antara polisi dengan massa yang didominasi berbaju hitam-hitam.

Reza dan Prima mengaku melihat massa berbaju hitam tersebut dipukuli oleh polisi. Melihat kejadian tersebut, keduanya langsung membidikan kamera ke arah kejadian tersebut. Setelah pindah lokasi untuk mengabadikan gambar yang lain, Reza tiba-tiba dipiting oleh seorang anggota polisi. Menurut Reza polisi tersebut dari satuan Tim Prabu Polrestabes Bandung.

Menurut Reza anggota Tim Prabu itu menggunakan sepeda motor Klx berplatnomor D 5001 TBS

Saat dipiting, Reza dibentak dengan pertanyaan “dari mana kamu?” Reza langsung menjawab “wartawan”. Lalu menunjukan id pers nya. Lalu polisi tersebut malah mengambil kamera yang dipegang Reza sambil menginjak lutut dan tulang kering kaki kanannya berkali-kali.

“Sebelum kamera diambil juga udah ditendang-tendang. Saya memepertahankan kamera saya. Sambil bilang saya jurnalis,” kata Reza.

Kaki kanan Reza menglami luka dan memar.

Setelah menguasai kamera Reza, polisi tersebut menghapus sejumlah gambar yang sudah diabadikan Reza.

Sedangkan Prima Mulia mengalami hal yang sama. Hanya saja, Prima tidak mendapat kekerasan fisik dari polisi. Prima mengaku disekap oleh tiga orang polisi. Dia diancam dan foto-fotonya dihapus. Salah satu polisi itu mengatakan “Mau diabisin?”

“Rombongan pertama pendemo di jln bagus rangin tiba2 rusuh. Massa kocar kacir.polisi tangkepin demonstran sambil dihajar. Saya sama Reza bisa masuk utk ambil gambar kekerasan oleh polisi. Wartwan lain dicegat gak boleh masuk area kerusuhan. Polisi ngehajar demo strange sambil nembak senjata ke udara berkali Kali ke udara Saat ngambil gambar itulah Saya ditangkep 3 org polisi preman sambil ngancam Dan minta gambar dihapus. Dari situ Saya liat Reza mengalami kekerasan fisik Dan didorong sampai jatuh. Semua file foto dihapus,” kata Prima.(dbs/bh/hgm)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan terhadap Wartawan
 
  SPRI: Kapolri Wajib Tindak Polisi Penganiaya Wartawan Pake UU Pers
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2