Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hamblang
Saat Perencanaan Proyek Hambalang, Kementrian PU Tidak Dilibatkan
Tuesday 29 May 2012 19:27:39
 

Dirjen Cipta Karya, Budi Yuwono (Foto: humas PU)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengaku tidak dilibatkan dalam perencanaan pembangunan sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"PU tidak dilibatkan dalam proyek itu sejak perencanaan. Hanya ketika pembangunannya dimulai," kata Dirjen Cipta Karya, Budi Yuwono saat ditemui wartawan di Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Selasa (29/5).

Meski demikian, pihaknya sudah menugaskan askan empat orang tenaga ahli untuk mendampingi Satuan Kerja (Satker) proyek. Tekait dengan amblesnya tanah di proyek tersebut. “ Namun hingga kini, kami belum mendapatkan informasi yang baru. Dari tim yang kita kirim,” tambah Budi.

Saat ditanya wartawan, apakah ada kemungkinan bahan material proyek tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan karena dikerjakan oleh sub kontraktor, Budi menjawab, peluang tersebut bias saja terjadi. “Tetapi kami masih menunggu hasil kajian tim hingga Juni tahun ini,"ungkapnya.

Namun, Budi menegaskan, apa pun yang terjadi dengan proyek itu, kontraktor utama yakni PT Wijaya Karya Tbk dan PT Adhi Karya Tbk, harus bertanggung jawab. "Kami belum ada rencana memanggil kedua kontraktor itu. Nanti kita tunggu hasil laporan tim yang kami kirim ke lapangan," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian PU, Waskito Pandu menegaskan, sebenarnya tidak ada aturan yang mewajibkan proyek strategis di Indonesia harus melibatkan PU sejak awal.

"Hanya saja, kebiasaan selama ini untuk proyek APBN strategis, PU yang dianggap punya banyak ahli teknis, sering dimintai rekomendasi dan untuk proyek Hambalang, memang tidak dilibatkan," imbuhnya.

Seperti diketahui, ada tiga titik tanah yang ambles di proyek Hambalang. Yaitu fondasi bangunan lapangan badminton, bangunan gardu listrik, dan jalan nomor 13. Menurut Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Yuli Mumpuni letak ketiga titik ini, berdekatan. Khusus untuk jalan nomor 13.

Meski demikan, Yuli menjelaskan, lokasi amblesnya tanah itu, berada di pinggiran jalan. Sementara untuk fondasi lapangan badminton, bangunannya belum berdiri. Satu-satunya bangunan yang ambles, menurut Yuli, adalah gardu listrik (power house).

Untuk itu, Kemenpora menghentikan sementara pengerjaan proyek di ketiga titik yang tanahnya ambles ini. Penghentian sementara proyek di ketiga titik telah dilakukan sejak 14 Desember 2011, sehari setelah diketahui bahwa tanah di ketiga titik proyek tersebut ambles.

Sementara itu, Mantan Menpora Adhyaksa Dault menegaskan, saat dirinya menjabat proyek Hambalang, hanaya bernilai sebesar Rp125 miliar, karena untuk sekolah olahraga. Dan saat Andi Mallarangeng menjabat, proyek Hambalang berubah menjadi proyek sport center Hambalang, dengan anggaran sebesar Rp1,2 triliun. (hoc/spr/wrm)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2