Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Sabu Rp34 Miliar Terungkap, 1 WN Malaysia dan 1 Warga Singkawang Ditembak Mati
2017-08-08 10:10:06
 

Press Release Penyelundupan 17.541 gram shabu dari Kuching Malaysia melalui PLB Jagoi Babang Kalimantan Barat (7/8).(Foto: Istimewa)
 
SINGKAWANG, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, bersama Polda Kalimantan Barat, BNNP, dan Bea Cukai, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17.541 gram.

Hal itu terungkap dalam press release yang digelar di Mapolda Kalbar, Senin (7/8)).

Press release tersebut dihadiri oleh Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, Kapolda Kalbar Irjen Pol Erwin Triwanto, Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol Nasrullah, Kepala Kemenkumham Kalbar, petugas Kajati Kalbar, dan Kepala Bea Cukai Kalbar Syafrullah.

Sebanyak tujuh orang diduga pelaku penyelundupan sabu berhasil diamankan petugas. Dua di antaranya terpaksa ditembak mati karena berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan.

Pelaku yang meninggal adalah Ahoi warga negara Malaysia, yang berperan sebagai supplier sabu, dan Alaw warga Kota Singkawang, Kalbar, yang berperan sebagai penghubung buyer dan supplier. Keduanya dilumpuhkan dengan tembakan dan dinyatakan meninggal setiba di rumah sakit.

"Kedua tersangka tersebut, berinisial AH warga negara Malaysia, dan APE warga Indonesia (Singkawang)," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen (Pol) Arman Depari di Mapolda Kalbar, Senin (7/8).

Pelaku yang meninggal adalah Ahoi warga negara Malaysia, yang berperan sebagai supplier sabu, dan APE warga Kota Singkawang yang berperan sebagai penghubung buyer dan supplier.

Menurut Arman, atas terungkapnya kasus itu, BNN langsung melakukan pengembangan sehingga pada hari yang sama ditangkap lima tersangka berinisial RP, AV, MY, DZ dan TF.

Sabu-sabu itu mereka selundupkan dari Kuching, Malaysia melalui Pos Lintas Batas, Jagoi Babang. Dari 17,5 kg sabu yang berhasil diamankan petugas, diperkirakan harganya sebesar Rp34 miliar.

Barang bukti lain yang dibawa adalah 18 unit handphone, dua unit mobil Calya, KTP dan SIM para tersangk, uang tunai dan rekening bank.(Tribratanews.com/PNCPoldaKalbar/detak/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2