Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Sabu Rp34 Miliar Terungkap, 1 WN Malaysia dan 1 Warga Singkawang Ditembak Mati
2017-08-08 10:10:06
 

Press Release Penyelundupan 17.541 gram shabu dari Kuching Malaysia melalui PLB Jagoi Babang Kalimantan Barat (7/8).(Foto: Istimewa)
 
SINGKAWANG, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, bersama Polda Kalimantan Barat, BNNP, dan Bea Cukai, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17.541 gram.

Hal itu terungkap dalam press release yang digelar di Mapolda Kalbar, Senin (7/8)).

Press release tersebut dihadiri oleh Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, Kapolda Kalbar Irjen Pol Erwin Triwanto, Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol Nasrullah, Kepala Kemenkumham Kalbar, petugas Kajati Kalbar, dan Kepala Bea Cukai Kalbar Syafrullah.

Sebanyak tujuh orang diduga pelaku penyelundupan sabu berhasil diamankan petugas. Dua di antaranya terpaksa ditembak mati karena berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan.

Pelaku yang meninggal adalah Ahoi warga negara Malaysia, yang berperan sebagai supplier sabu, dan Alaw warga Kota Singkawang, Kalbar, yang berperan sebagai penghubung buyer dan supplier. Keduanya dilumpuhkan dengan tembakan dan dinyatakan meninggal setiba di rumah sakit.

"Kedua tersangka tersebut, berinisial AH warga negara Malaysia, dan APE warga Indonesia (Singkawang)," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen (Pol) Arman Depari di Mapolda Kalbar, Senin (7/8).

Pelaku yang meninggal adalah Ahoi warga negara Malaysia, yang berperan sebagai supplier sabu, dan APE warga Kota Singkawang yang berperan sebagai penghubung buyer dan supplier.

Menurut Arman, atas terungkapnya kasus itu, BNN langsung melakukan pengembangan sehingga pada hari yang sama ditangkap lima tersangka berinisial RP, AV, MY, DZ dan TF.

Sabu-sabu itu mereka selundupkan dari Kuching, Malaysia melalui Pos Lintas Batas, Jagoi Babang. Dari 17,5 kg sabu yang berhasil diamankan petugas, diperkirakan harganya sebesar Rp34 miliar.

Barang bukti lain yang dibawa adalah 18 unit handphone, dua unit mobil Calya, KTP dan SIM para tersangk, uang tunai dan rekening bank.(Tribratanews.com/PNCPoldaKalbar/detak/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2