Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Sabu dalam Pipa Dibongkar BNN dan Ditjen Bea Cukai
2016-06-15 20:21:49
 

BNNdan Ditjen Bea Cukai menyita 40 Kg sabu kristal yang dimasukkan ke dalam 9 buah pipa besi baja.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai melakukan penggerebekan sebuah rumah di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/6).

Dalam penggerebekan tersebut berhasil disita 40 Kg sabu kristal yang dimasukkan ke dalam 9 buah pipa besi baja. Dalam pengungkapan tersebut, BNN mengamankan 5 orang tersangka yang berinisial HE, EN, EG, GN dan DD. Tersangka ED, GN dan DD diamankan di lokasi kejadian yang merupakan sebuah pabrik mie telor.

Sedangkan HE dan istrinya, EN diamankan di kediamannya di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Diketahui HE merupakan mantan napi lapas Cipinang yang saat ini berstatus bebas bersyarat.

"HE ini dulunya pernah ditahan di lapas Cipinang, jadi dia mantan napi dengan status bebas bersyarat, tapi nggak kapok", ujar Kepala BNN Komjem Budi Waseso di BNN Cawang, Jakarta, Rabu (15/6).

HE yang bebas bersyarat, kembali berulah dan melakukan transaksi narkoba. Kasus ini melibatkan napi lapas Cipinang berinisial AK yang diduga tergabung dalam jaringan Narkotika Freddy Budiman.

Diketahui pula jaringan ini telah beberapa kali melakukan transaksi, sebagai dedengkotnya HE menerima imbalan 50-150 juta per transaksi, sedangkan ED, GN dan DD menerima upah masing_masing 10 juta per transaksi.

Penggerebekan dipimpin langsung Kepala BNN, Komjen Budi Waseso dan Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi. Sampai saat ini kasus sabu dalam pipa baja ini masih dalam pengembangan.

Para tersangka terancam pasal 114 ayat(2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2