MEDAN, Berita HUKUM - Terpidana Ignatius Sago yang telah ditetapkan penahanannya selama satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan akhirnya menyerahkan diri setelah sempat kabur selama beberapa minggu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Marcos Simaremare, Rabu (30/1) menyatakan penyerahan diri Sago ini dari kehadiran keluarga terdakwa ke kantor Kejatisu pada Senin, (21/1) lalu dan menemui bidang Pidana Umum (Pidum) menyatakan keberadaan terpidana di RS Imelda Medan.
"Kehadiran keluarga terdakwa ada sekitar tiga orang dan menyatakan keberadaan terpidana bahwa Ignasius Sago sedang dirawat di RS Imelda Medan. Ya sebelumnya kita sedang melakukan pencarian terpidana Ignatius Sago dengan tujuan melaksanakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan," ujarnya, Rabu (30/1).
Setelah dilakukan pengecekan, lanjutnya, dari keterangan dokter yang menanganinya bahwa terpidana mengalami kondisi sakit komplikasi.
"Tentunya dokter yang kita undang berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Hendra untuk memastikan apakah terpidana benar-benar sakit atau tidak. Tentunya informasi yang diperoleh dari keluarga terdakwa tidak langsung kita telan bulat-bulat artinya kita melakukan pengecekan di mana terpidana dirawat, di ruang berapa, dan penyakit apa saja yang diderita terpidana," lanjutnya.
Namun ketika ditanya perihal adakah sanksi yang diberikan kepada terdakwa yang berusaha melarikan diri setelah divonis?, Kasi Penkum Kejatisu hanya menyatakan hal tersebut nantinya akan dipertimbangkan dan dipelajari terlebih dahulu.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Noor Rachmad beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa saat ini tim di Kejatisu tengah mencari keberadaan Ignatius Sago, yang telah divonis namun belum juga ditahan karena melarikan diri.
Bersama Asisten Pidana Umum (Aspidum), Noor menyampaikan pihaknya akan melakukan rapat internal untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
Pasalnya, Noor menyebutkan mendapatkan informasi bahwa terdakwa tersebut sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit. Namun katanya, tim belum mengetahui di mana keberadaan terdakwa dirawat.
Diketahui, Ignatius Sago dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terbukti menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro Lestari, Pemkab Mandailing Natal, dan notaris secara umum, Kamis (27/12) malam lalu.
Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Erwin Mangatas Malau menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Menyatakan kepada terdakwa terbukti bersalah karena secara bersama-sama menyuruh, menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, maka menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani serta memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan,” ujarnya Erwin Mangatas Malau dalam amar putusannya.
Akan tetapi terdakwa hari itu hingga saat ini belum ditahan. Pada hari di mana terdakwa divonis, terdakwa langsung kabur dengan menaiki mobil Toyota Kijang Innova yang sudah menantinya di luar persidangan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan Terpisah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melalui Divisi Tipikor Irwandi Lubis SH menyatakan bahwa dengan diketahui keberadaan terpidana pemalsu dokumen Ignasius Sago agar selalu memantau kondisi dan keadaan terpidana di rumah sakit.
"Karena hal ini merupakan tanggungjawab bagi jaksa yang menangani perkara pemalsu dokumen tersebut agar setelah sehat dapat dilakukan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan," ujarnya seraya menyatakan LBH Medan mendesak agar jaksa jangan sampai kecolongan seperti yang sebelumnya.
Sementara keterangan dari pihak perawat RS Imelda menyatakan bahwa
Ignasius Sago sedang dirawat di ruang VIP Lt. 2 Kamar No. 4.(bhc/and)
|