Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Gerakan Anti Korupsi
Sahabat Pemberani, Medium Antikorupsi Anyar Untuk Anak
Friday 04 Oct 2013 07:47:18
 

Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Dedie A Rachim, Memberikan Keterangan Pada Peluncuran Perdana Film Animase Sahabat Pemberani (Foto:bhc/rat)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka membangun karakter dan budaya antikorupsi sejak dini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan satu medium pendidikan antikorupsi untuk anak, yaitu film animasi “Sahabat Pemberani”. Peluncurannya secara resmi dilakukan, Kamis (03/10) bertempat di Studio XXI Taman Ismail Marzuki, Jakarta.

Direktur Pendirikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Dedie A Rachim, mengatakan bahwa film animasi ‘Sahabat Pemberani’ hasil kerjasama KPK dan Management Systems International (MSI) ini dipilih sebagai media edukasi anak-anak karena karakteristiknya yang sangat disukai dan dekat dengan dunia anak-anak. “Guru dan orang tua dapat menggunakan film ini untuk membangun dan memperkuat karakter antikorupsi pada anak,”paparnya.

Film animasi ‘Sahabat Pemberani’ terdiri atas dua episode, yakni ‘Terdampar’ dan ‘Misteri Pesawat Mainan’ dengan durasi masing-masing 30 menit. ‘Sahabat Pemberani’ menjadi salah satu media pembelajaran antikorupsi untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar, rentang usia 7 – 12 tahun. Disajikan dalam bentuk yang menghibur, film ini sarat dengan pesan dan nilai-nilai kebaikan seperti jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana,berani dan adil.

Melalui film, kegiatan menonton bersama anak dapat menjadi langkah awal dalam membangun karakter antikorupsi. Tujuannya adalah menstranfer nilai-nilai yang ada dalam film ke dalam pikiran dengan cara yang menyenangkan dan disukai anak.

“Tidak berhenti sampai disana. Agar nilai-nilai antikorupsi yang telah dikenalkan kepada anak tidak luntur, orang tua dan guru perlu menerapkan kegiatan pembiasaan dan menjadikan dirinya sebagai teladan,” pesan Dedie.

Pendidikan antikorupsi sendiri, tambah Dedie, bertujuan untuk membiasakan perilaku-perilaku baik sejak dini, sehingga akan terbentuk pribadi berintegritas. Jika anak memilki integritas diri, harapannya pada saat dewasa akan memilki pertahanan yang kuat terhadap godaan korupsi. Tak hanya itu, kelak juga akan menjadi bagian dan berperan aktif dalam pemberantasan korupsi.

Pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dilakukan melalui upaya-upaya penindakan terhadap pelaku, tetapi juga upaya-upaya pencegahan melalui perbaikan system dan pembangunan perilaku dan budaya antikorupsi. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 huruf c UU No.30 tahun 2003, KPK berwenang untuk menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan.(bhc/rat)



 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Korupsi
 
  Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
  Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
  Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
  Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
  MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2