Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Aceh
Sahara Aceh: Usulan Rp50 M untuk Pengukuhan WN Bukan Kebutuhan
Friday 18 Oct 2013 19:25:03
 

Pemangku WN, Malek Mahmud Al Haytar (kanan).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Usulan DPR Aceh untuk mengalokasikan anggaran Rp 50 miliar untuk pengukuhan Wali Nangroe, masih menjadi kontroversi mulai dari kalangan aktifis, LSM, akademisi dan tokoh masyarakat lainnya.

Hal ini sebagaimana dikatakan pegiat Lembaga Sahara Aceh, bahwa usulan itu adalah sebuah keinginan, melainkan bukanlah sebuah kebutuhan, demikian kata Direktur Lembaga Sahara Aceh, Dahlan M Isa, Jum'at (18/10).

Menurutnya, sangat tidak logis, dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat saat ini, seperti perekonomian / kesejahtraan masyarakat, pendidikan, kesehatan, rumah untuk kaum dhuafa dan kebutuhan infrastruktur lainnya.

"Perlu ketulusan hati untuk dapat melihat itu, jika tidak ada ketulusan maka kebutuhan masyarakat itu tidak semuanya kelihatan," tukasnya.

Dia menambahkan, pihaknya megatakan sangat tidak sepakat terkait usulan DPRA, karena memperlihatkan sebuah kebijakan yang benar-benar sangat tidak masuk akal dengan jumlah dana sebesar Rp 50 M. Sebuah lembaga diperlukan untuk mempersatukan Aceh demi kesejahtraan masyarakat Aceh tanpa melihat dari golongan mana, suku, daerah tempat tinggal (kab/kota).

"Namun jika hal itu justru membawa perpecahan dan kemunduran bagi kesejahtraan, maka perlu diformat ulang," tukas Dahlan.

Dalam hal ini, dia sangat yakin itu tidak terkabulkan, karena sistem budgeting sekarang ada tahap-tahapnya (filternya) dimana publik juga filter yang sangat jeli menilai itu. Jadi pasti akan dipertimbangkan lagi oleh legislatif di tingkat provinsi.

Untuk itu, solusi yang tepat adalah perlu dibahas ulang tentang rencana penggunaan anggaran Rp 50 M tersebut, daripada bermasalah lebih besar ketika selesai digunakan nanti, maka lebih bagus bersusah payah sekarang.

Dan menurut saya, imbuhnya, harus melihat dengan ketulusan hati tentang sebuah keputusan apalagi itu menggunakan dana negara/daerah yang tidak lain lain adalah titipan hak masyarakat, untuk digunakan seadil-adilnya demi kesejahtraan masyarakat juga sebagai pemilik modal.(bhc/sul).



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2