Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres
Said Didu: Butuh Semangat Kepahlawanan Menjadi Saksi Sidang PHPU di MK
2019-06-20 20:19:31
 

Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Fakta Miris dan Menyedihkan atas Perlakuan kepada Saksi 02 di MK pada Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Sejumlah saksi dihadirkan oleh tim kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Termasuk pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Salah satu saksi yang dihadirkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi yaitu Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), M. Said Didu yang mejadi Saksi Ahli dalam persidangan (PHPU) Pilpres 2019 tersebut.

Dalam kesaksiannya, Said Didu berpendapat selain sebagai Saksi Ahli Ia juga sebagai mantan pejabat tinggi di kementeriaan BUMN bahwa Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin adalah jelas sebagai pejabat BUMN. Hal itu disebutkannya dengan penjelasan lengkap saat sidang setelah ramai soal jabatan Maruf di Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Said Didu bercerita sekelumit situasi dan tantangan sebagai saksi penggugat di MK. Pertama, dibutuhkan orang bernyali kuat untuk menjadi saksi di MK dengan posisi sebagai saksi yang berhadapan dengan penguasa.

"Dan alhamdulillah masih ada yang bersedia dengan resiko dan pengibaran yang tinggi," kata dia seperti dalam keterangan tertulis, Kamis (20/6).

Berikut penjelasan lengkap Said Didu:

Sekelumit situasi dan tantangan sebagai saksi penggugat di Mahkamah Konstitusi.

1. Dibutuhkan orang bernyali kuat untuk menjadi saksi di MK dengan posisi sebagai saksi yang berhadapan dengan penguasa. Dan alhamdulillah masih ada yang bersedia dengan resiko dan pengorbanan yang tinggi

2. Saksi 02 ibarat harus berjuang sendiri dalam banyak hal. Bahkan menuju MK pun harus dengan perjuangan karena jalan diblokir sebagian, hanya bisa berjalan kaki dan cukup jauh.

3. Semua komunikasi harus diputus. Ketika masuk diperiksa sampai steril, HP wajib dititipkan dan saksi diwajibkan masuk ruang isolasi.

4. Sebanyak 17 orang saksi dikumpulkan di ruangan yang sangat sempit (normalnya hanya bisa menampung 8 orang) dengan penjagaan yang sangat ketat. Jika sidang diskrors dan tim hukum bergabung maka ruangan tersebut diisi sekitar 25 orang (bernapas pun terasa kurang udara). Mohon maaf, kondisi bagaikan tahanan yang penuh dosa dan jahat.

Bahkan di dalam ruangan pun kadang "pengawas" masuk menjaga. Kami semua "dijaga" bahkan ke toilet pun kami "didampingi". "Pendampingan" seperti ini bernah saya rasakan saat transit di San Fransisco AS menuju Kolumbia karena tidak punya visa AS maka selalu "didampingi" selama di Bandara.

5. Para saksi menunggu giliran sejak pagi. Alhamdulillahirrabbil'alamiin para saksi disaat menunggu giliran mereka dzikir, ngaji Al-Quran (banyak saksi yg membawa Al-Qur'an).

6. Latar belakang para saksi betul-betul membuat terharu. Ada mahasiswa dari Semarang yang besoknya harus ujian skripsi dan sedang sakit. Semua memberikan semangat bahwa Allah akan memberikan pertolongan, bahkan gantian memijit.

Usai menjadi saksi terpaksa pulang dengan mobil karena tiket yang sudah dipesan hangus karena tidak cocok waktu dengan saat dia bersaksi.

Ada seorang Ibu yang anaknya sedang kecelakaan dan infonya luka parah tapi tidak bisa komunikasi karena semua komunikasi harus ditutup dan Ibu tersebut selalu pasrah bahwa Allah akan menolong dia dan anaknya - tidak terlihat rasa gundah.

8. Waktu sholat adalah yang ditunggu-tunggu karena akan masuk ke ruangan yang lebih besar. Saat mau sholat semua dikumpulkan lalu digiring ke tempat solat, selesai solat wajib kembali ke ruang isolasi.

9. Makanan dan minuman mencari sendiri, sementara di lokasi tidak tersedia penjual makanan.

10. Obrolan-obrolan menarik selama diisolasi:

a. Setiap saksi yang mendapat giliran, diibaratkan dipanggil malaikat maut. Karena setelah menjadi saksi, yang bersangkutan tidak boleh kembali ke ruang isolasi dan tidak boleh bertemu lagi dengan saksi lain.

b. Setiap saksi yang mendapat giliran bersaksi, sebelum meninggalkan ruang isolasi semua berdoa bersama dan mengumandangkan ALLAHU AKBAR.

c. Makanan tersedia untuk saksi berupa nasi kotak yang isinya hanya berupa nasi putih, sayur kol, telor bulat, sambal ijo. Bungkusnya masakan Padang. Mungkin ini masakan padang paket SANGAT SEDERHANA.

d. Para saksi baru mengenal satu sama lain saat itu tetapi kami merasakan kebersamaan yang cukup erat senasib sepenanggungan untuk memperjuangkan kebenaran.

e. Waktu sholat adalah waktu yang sangat ditunggu-tunggu karena para saksi merasakan udara yang segar, ketegangan mereda sesaat, bisa refresh dengan air wudhu, bisa curhat dan mengadu kepada Allah swt.

Alhamdulillahirrabbil 'alamiin selalu sholat berjamaah dengan tingkat kekhusuan yang benar-benar nikmat. Selesai sholat biasanya berebut bantal kursi untuk rebahan sebentar, tetapi belum sempat apapun petugas datang lagi dan meminta kembali ke ruang isolasi.

f. Sambil bercanda, kami membayangkan. Saksi dan petugas KPU jauh lebih enak. Karena semua dibiayai oleh APBN. Sementara saksi dari 02 semua atas biaya keinginan sendiri dan biaya sendiri in syaa Allah IKHLAS

Kesaksian mereka, dan keberanian mereka hanya dijamin oleh Allah SWT. In syaa Allah selalu dalam lindungan Allah SWT.
Semua saksi seakan bahwa inilah kesempatan berjihad untuk menegakkan kebenaran dan menghentikan kecurangan di negeri ini. Mereka hanya mengharapkan ridho Allah SWT.

Aamiin.(dbs/dt/rmol/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2