Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KSPI
Said Iqbal: UU Ormas Resmi di Judicial Review Ke MK
Saturday 21 Dec 2013 21:06:13
 

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Iindonesia, (KSPI) Said Iqbal menyatakan, KSPI bersama Imparsial, Yappika, YLBHI, Fitra, Kontras, dan Elemen Gerakan sosial lainnya telah mendaftarkan judicial review UU no 17/2013 tentang ormas di Mahkamah Konstitusi (MK). Said menegaskan, bahwa buruh Indonesia menuntut pemerintah dan DPR mencabut UU ormas melalui MK.

Dimana, lanjut dia, Alasannya adalah UU ormas mengancam kebebasan berserikat, dan bertentangan dengan konvensi ILO no 87 dan 98. Dalam UU tersebut defisinisi ormas tersebut terlalu meluas sehingga serikat pekerja bisa didefinisikan sebagai ormas.

Alasan lainnya adalah, UU ini memberi ruang yang luas kepada pemerintah untuk mengintervensi organisasi kemasyarakatan dan serikat pekerja sebagaimana pernah terjadi pada massa orde baru.

"Misalnya, di Prov Aceh dan Kab. Singkil pengurus serikat pekerja yang akan menjadi anggota Tripatrit Daerah dan Dewan Pengupahan Daerah diwajibkan mendapatkan persetujuan dari Kesbangpol Pemda setempat, jelas hal ini berbahaya bagi kebebasan berserikat," ujar Sid Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/12).

Selain itu Iqbal juga megungkapkan, hak mogok dan unjuk rasa bagi serikat pekerja terancam, dikarenakan pemerintah dapat membubarkan serikat pekerja dengan mengunakan UU ormas tersebut.

KSPI juga telah membawa penolakan terhadap UU Ormas ini ke ILO untuk dijadikan agenda sidang ILO ke 102 di Genewa pada Juni 2014, serta sikap penolakan terhadap UU ormas ini telah disampaikan oleh 1,5 juta buruh pada saat mogok nasional 31 Okt 2013 lalu.

Oleh karenanya KSPI mendesak MK mengabulkan tuntutan masyarakat sipil dan serikat buruh yang bergabung di Koalisi Kebebasan Berserikat untuk membatalkan/mencabut UU Ormas.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > KSPI
 
  Tolak Aturan Baru Soal Pencairan JHT, KSPI: Ancam Gelar Demo
  Buruh KSPI akan Gelar Demo 2, 9, 10 November di Istana Hingga DPR
  Kedepankan Dialog dengan DPR dan Pemerintah Disetujui KSPI Guna Sikapi RUU Ciptaker
  KSPI Bakal Demo di BEJ Gegara Union Busting di Indosat dan Antara
  Walau Sudah Bertemu Jokowi, KSPI Tetap Aksi Demo di 10 Provinsi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2