JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Iindonesia, (KSPI) Said Iqbal menyatakan, KSPI bersama Imparsial, Yappika, YLBHI, Fitra, Kontras, dan Elemen Gerakan sosial lainnya telah mendaftarkan judicial review UU no 17/2013 tentang ormas di Mahkamah Konstitusi (MK). Said menegaskan, bahwa buruh Indonesia menuntut pemerintah dan DPR mencabut UU ormas melalui MK.
Dimana, lanjut dia, Alasannya adalah UU ormas mengancam kebebasan berserikat, dan bertentangan dengan konvensi ILO no 87 dan 98. Dalam UU tersebut defisinisi ormas tersebut terlalu meluas sehingga serikat pekerja bisa didefinisikan sebagai ormas.
Alasan lainnya adalah, UU ini memberi ruang yang luas kepada pemerintah untuk mengintervensi organisasi kemasyarakatan dan serikat pekerja sebagaimana pernah terjadi pada massa orde baru.
"Misalnya, di Prov Aceh dan Kab. Singkil pengurus serikat pekerja yang akan menjadi anggota Tripatrit Daerah dan Dewan Pengupahan Daerah diwajibkan mendapatkan persetujuan dari Kesbangpol Pemda setempat, jelas hal ini berbahaya bagi kebebasan berserikat," ujar Sid Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/12).
Selain itu Iqbal juga megungkapkan, hak mogok dan unjuk rasa bagi serikat pekerja terancam, dikarenakan pemerintah dapat membubarkan serikat pekerja dengan mengunakan UU ormas tersebut.
KSPI juga telah membawa penolakan terhadap UU Ormas ini ke ILO untuk dijadikan agenda sidang ILO ke 102 di Genewa pada Juni 2014, serta sikap penolakan terhadap UU ormas ini telah disampaikan oleh 1,5 juta buruh pada saat mogok nasional 31 Okt 2013 lalu.
Oleh karenanya KSPI mendesak MK mengabulkan tuntutan masyarakat sipil dan serikat buruh yang bergabung di Koalisi Kebebasan Berserikat untuk membatalkan/mencabut UU Ormas.(bhc/dar) |