JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait penyidikan kasus penerbitan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, hari ini Kamis (11/7), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemabli memanggil konsultan politik dari Saiful Mujani Research & Consulting, Saiful Mujani.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan yang akan diperiksa terkait dugaan suap Rp 3 miliar kepada mantan Bupati Buol, Amran Batalipu dari PT Hardaya Inti Plantation dengan tersangka Totok Listiyo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," katanya, Kamis (11/7).
Seperti diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam press conferencenya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Toto Listoyo sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan yang dilakukan tim penyidik KPK, dengan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Perkebunan PT Cipta Cakra Murdaya.
Dalam kasus ini, Toto diduga orang suruhan yang menjadi perantara dalam kasus suap lahan kebun sawit PT Cipta Cakra Murdaya kepada Bupati Buol saat itu, Totolah yang meminta dan mengelontorrkan uang miliaran kepada Arman Batalipu.
"Penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup, bahwa (TL) sebagai tersangka pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor," ujar Johan.
Penetapan Toto menjadi tersangka ini telah dilakukan sejak akhir Juni lalu.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus penerbitan izin HGU yang berhasil menyeret Bos PT Citra Cakra Murdaya, Siti Hartati Murdaya, ke dalam jeruji penjara karena divonis bersalah memberi suap kepada Amran Batalipu. Sebagai anak buah Hartati, Totok Lestiyo diduga turut terlibat dalam penyuapan tersebut.(bhc/opn) |