Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilu 2014
Saksi Ahli: Jokowi Tak Sah sebagai Capres
Thursday 14 Aug 2014 03:43:10
 

Ilustrasi. Capres 2014 Nomer urut 2 Joko Widodo (Jokowi).(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan gugatan pencapresan Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali digelar.

Dalam sidang hari ini, Tim Aliansi Advokat Merah Putih selaku penggugat pencapresan Jokowi, mendatangkan Rektor Universitas Islam Attahiriyah Jakarta Zaenudin Ali sebagai saksi ahli.

Dalam pemaparannya, Zaenudin menjelaskan bahwa Surat Keputusan KPU No.453/KPTS/KPU Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden Jokowi tidak sah dan cacat hukum.

“Karena, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014 mengenai Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah baru diterbitkan satu hari setelah Joko Widodo menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk minta izin cuti,” ungkapnya, Rabu (13/8).

Menurut dia, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kepala daerah yang akan mencalonkan diri menjadi presiden belum ada saat Jokowi bertemu dengan SBY yakni 13 Mei 2014.

“PP baru ada pada 14 Mei 2014 yakni PP Nomor 29 Tahun 2014. Ingat, hukum tidak boleh berlaku surut,” sambungnya.

PTUN, lanjut dia, memiliki wewenang untuk memutuskan Surat Keputusan KPU tersebut sebagai obyek dari Tata Usaha Negara. Serta, Bawaslu tidak memiliki wewenang sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman.

“Jadi bila SK KPU tentang pencapresan Joko Widodo bertabrakan dengan hukum dapat dibatalkan,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Aliansi Advokat Merah Putih Suhardi Somomoeljono, selaku penggugat, berharap, PTUN dapat mengabulkan permohonannya untuk membatalkan Surat Keputusan KPU.

Seperti diketahui, Aliansi Advokat Merah Putih melaporkan pencapresan Jokowi ke PTUN. Gugatan tersebut didaftarkan dengan Nomor Perkara 116/PLW/2014/PTUN-JKT pada 6 Juni 2014. Hingga saat ini perkara tersebut masih disidangkan.(ton/okezone/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2