JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif, Brigadir Jenderal Polisi Drs. Didik Purnomo, yang juga sempat di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan dalam kasus Simulator SIM Korlantas di Mabes Polri. hari ini, Selasa (11/6) Didik duduk sebagai saksi untuk terdakwa mantan atasannya Irjen Djoko Susilo di Pengadilan Tiindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan.
Akhirnya Brigjen Didik mengakui bahwa ada mark up harga dalam proyek pengadaan alat Simulator uji klinik (SIM) roda dua dan empat di Korlantas Polri 2011.
Menurut Didik, hal itu di dengarnya langsung dari keterangan mantan Ketua panitia lelang pengadaan Simulator, AKBP Teddy Rusmawan saat menjalani proses pemeriksaan di Mabes Polri.
"Harga Simulator yang ditawarkan oleh Budi ke Korlantas lebih tinggi. Yang menurut Sukotjo Bambang, dia menjualnya tidak dengan harga segitu," ujar Didik.
Selanjutnya, Hakim Ketua Suhartoyo mencecar pertanyaan bagaimana saksi Didik bisa mengetahui prihal adanya penggelembungan harga itu?
Didik menjawab "Saya dengar dari AKBP Teddy, waktu sama-sama disidik di Bareskrim Polri dan saat mendekam tiga bulan di rumah tahanan markas komando Brimob, Kelapa Dua, Depok Jawa Barat," ujar Didik.
"Jadi di mark up begitu?," tanya Hakim Ketua Suhartoyo.
"Siap, kira-kira seperti itu yang kami tahu," jawab Didik kembali.
Dalam sidang kali ini, masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi, seperti diketahui Kasus Simulator SIM telah menyeret petinggi Polri, bahkan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), telah menyita miliyaran harta benda milik terdakwa Irjen Djoko Susilo yang diduga hasil kejahatan pencucian uang dari hasil korupsi.(bhc/put) |