Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Saksi Akui ada Mark Up dalam Pengadaan Simulator SIM Mabes Polri
Tuesday 11 Jun 2013 17:31:56
 

Djoko Susilo, Terdakwa Kasus Simulator SIM dan TPPU, saat menjalani Sidang nota Keberatan di Pengadilan (Tipikor) Jakarta Selatan.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif, Brigadir Jenderal Polisi Drs. Didik Purnomo, yang juga sempat di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan dalam kasus Simulator SIM Korlantas di Mabes Polri. hari ini, Selasa (11/6) Didik duduk sebagai saksi untuk terdakwa mantan atasannya Irjen Djoko Susilo di Pengadilan Tiindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan.

Akhirnya Brigjen Didik mengakui bahwa ada mark up harga dalam proyek pengadaan alat Simulator uji klinik (SIM) roda dua dan empat di Korlantas Polri 2011.

Menurut Didik, hal itu di dengarnya langsung dari keterangan mantan Ketua panitia lelang pengadaan Simulator, AKBP Teddy Rusmawan saat menjalani proses pemeriksaan di Mabes Polri.

"Harga Simulator yang ditawarkan oleh Budi ke Korlantas lebih tinggi. Yang menurut Sukotjo Bambang, dia menjualnya tidak dengan harga segitu," ujar Didik.

Selanjutnya, Hakim Ketua Suhartoyo mencecar pertanyaan bagaimana saksi Didik bisa mengetahui prihal adanya penggelembungan harga itu?

Didik menjawab "Saya dengar dari AKBP Teddy, waktu sama-sama disidik di Bareskrim Polri dan saat mendekam tiga bulan di rumah tahanan markas komando Brimob, Kelapa Dua, Depok Jawa Barat," ujar Didik.

"Jadi di mark up begitu?," tanya Hakim Ketua Suhartoyo.

"Siap, kira-kira seperti itu yang kami tahu," jawab Didik kembali.

Dalam sidang kali ini, masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi, seperti diketahui Kasus Simulator SIM telah menyeret petinggi Polri, bahkan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), telah menyita miliyaran harta benda milik terdakwa Irjen Djoko Susilo yang diduga hasil kejahatan pencucian uang dari hasil korupsi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2