Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kredit BRI
Saksi Dugaan Kasus Korupsi 19 Juta Dollar di BRI Hadir Penuhi Panggilan
Thursday 16 May 2013 01:52:36
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Ir H Wachju Prijatna sebagai saksi dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan penggunaan fasilitas kredit investigasi oleh PT BRI (Persero) Tbk kepada PT First International Gloves (PT FIG).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan hal tersebut. "Benar, pokoknya pemeriksaan terhadap Wachju Prijatna terkait pelaksanaan tugasnya disaat menjabat kepala divisi dan data yg dimohonkan oleh PT. FIG untuk kemudian diserahkan ke divisi analisa resiko kredit BRI Pusat," kata Untung kepada Wartawan di Kejagung, Rabu malam (14/5).

Adapun tersangka berinsial R.BW, mantan account officer PT. BRI, Tbk dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka-tersangka lainnya, tetap akan dipanggil penyidik lagi, dan harus patuh memenuhi panggilan.

Sebelumnya tersangka lain yaitu BW yang merupakan mantan analis divisi analisa resiko kredit BRI pusat, telah hadir memenuhi panggilan Penyidik dan sudah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka mengenai perannya dalam penyusunan syarat-syarat pencairan.

Fasilitas kredit hingga akhirnya berujung tindak pidana korupsi ini, awalnya diperuntukkan demi pembangunan pabrik sarung tangan karet di Pelaihari dan terciptalah lapangan kerja serta meningkatkan ekonomi daerah.

Namun ujung-ujungnya malah menyimpang, hingga kuat dugaan malah diselewengkan, sehingga negara dirugikan sebesar kurang lebih US$ 19.170.329,02 sembilan belas juta, seratus tujuh puluh ribu, tiga ratus dua puluh sembilan, dua sen dollar Amerika.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Kredit BRI
 
  Saksi Dugaan Kasus Korupsi 19 Juta Dollar di BRI Hadir Penuhi Panggilan
  Tajang Terancam 20 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2