JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Ir H Wachju Prijatna sebagai saksi dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan penggunaan fasilitas kredit investigasi oleh PT BRI (Persero) Tbk kepada PT First International Gloves (PT FIG).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan hal tersebut. "Benar, pokoknya pemeriksaan terhadap Wachju Prijatna terkait pelaksanaan tugasnya disaat menjabat kepala divisi dan data yg dimohonkan oleh PT. FIG untuk kemudian diserahkan ke divisi analisa resiko kredit BRI Pusat," kata Untung kepada Wartawan di Kejagung, Rabu malam (14/5).
Adapun tersangka berinsial R.BW, mantan account officer PT. BRI, Tbk dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka-tersangka lainnya, tetap akan dipanggil penyidik lagi, dan harus patuh memenuhi panggilan.
Sebelumnya tersangka lain yaitu BW yang merupakan mantan analis divisi analisa resiko kredit BRI pusat, telah hadir memenuhi panggilan Penyidik dan sudah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka mengenai perannya dalam penyusunan syarat-syarat pencairan.
Fasilitas kredit hingga akhirnya berujung tindak pidana korupsi ini, awalnya diperuntukkan demi pembangunan pabrik sarung tangan karet di Pelaihari dan terciptalah lapangan kerja serta meningkatkan ekonomi daerah.
Namun ujung-ujungnya malah menyimpang, hingga kuat dugaan malah diselewengkan, sehingga negara dirugikan sebesar kurang lebih US$ 19.170.329,02 sembilan belas juta, seratus tujuh puluh ribu, tiga ratus dua puluh sembilan, dua sen dollar Amerika.(bhc/mdb) |